Oknum ASN Dispora Sumsel Diduga ‘Main’ Proyek

- Editor

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oknum PNS

Ilustrasi Oknum PNS

Palembang, Kabarindonesia.co

Oknum aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga kuat bermain proyek dengan meminjam perusahaan rekanan.

Dugaan ini muncul dari banyaknya laporan baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menerima laporan dugaan praktik curang serupa.

“Selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN,” ungkap GT, salah satu anggota LSM di Sumsel yang tak mau namanya ditulis pada Kamis (04/04/24).

“Diduga ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindaklanjuti, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  RPA dan Tim Manji Kunjungi Rumah Korban Kekerasan Seksual di Lampura

Mengenai sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara. Diduga juga dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operasi pinjam bendera perusahaan.

“Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,” ujar sumber tersebut melanjutkan.

Baca Juga :  Kejari Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Rizky Pratama Saputra

Berita Terkait

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kamis, 21 November 2024 - 13:12 WIB

Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin