Investor Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun, Buah Dari Revisi UU IKN

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Revisi Undang-undang tentang IKN
Foto : detik.com

Pengesahan Revisi Undang-undang tentang IKN Foto : detik.com

Jakarta – DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Beberapa ketentuan baru yang diatur salah satunya yang menjadi perhatian publik ada di dalam pasal 16 A, yakni soal hak atas tanah oleh investor IKN yang mencapai 190 tahun.

Pengesahan revisi undang-undang IKN ini menjadi landasan hukum. Menteri PPN/kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut dan mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN.

Baca Juga :  Senja Di Pantai Panjang Kota Bengkulu

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar, justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat.” Suharso Monoarfa mengatakan

Dalam proses di Komisi II DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU, di antaranya fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.

Baca Juga :  Seratusan Perempuan Pejuang Rekomendasikan Enam Poin untuk Perlindungan Perempuan Pejuang HAM dan Lingkungan di Indonesia

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, “Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers”
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu
Ratusan Honorer Tuntut P3K di Depan Kantor Bupati Bungo
Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile serta Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:21 WIB

IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, “Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers”

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:00 WIB

H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:12 WIB

Ratusan Honorer Tuntut P3K di Depan Kantor Bupati Bungo

Sabtu, 2 November 2024 - 18:11 WIB

Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile serta Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin