Jakarta – DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Beberapa ketentuan baru yang diatur salah satunya yang menjadi perhatian publik ada di dalam pasal 16 A, yakni soal hak atas tanah oleh investor IKN yang mencapai 190 tahun.
Pengesahan revisi undang-undang IKN ini menjadi landasan hukum. Menteri PPN/kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut dan mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar, justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat.” Suharso Monoarfa mengatakan
Dalam proses di Komisi II DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU, di antaranya fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.
Ibnu Khotomi