Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.
Berdasarkan undang-undang Pemilu, yaitu Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Namun belakangan sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres atau Cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Marwah Mahkmah Konstitusi (MK) sedang dipertaruhkan, dalam hal ini ketua MK yakni Anwar Usman tak lain adalah ipar Jokowi. Sebelumnya ia terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar akan memimpin MK selama 2023-2028. Keputusan ini disepakati lewat pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Putusan MK nanti akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat kebanyakan, masyarakat menilai putusan MK ini akan menjadi pintu masuk bagi putra Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres pada pemilu 2024.
Sebelumnya banyak diberitakan di media massa putra Presiden tersebut akan didapuk menjadi bacawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto, namun walikota Solo itu mengaku bahwa dirinya masih terlalu muda.
Disisi lain Jokowi tanggapi isu Gibran sebagai Bacawapres Prabowo, ia menanggapi isu itu dengan santai disela-sela acara panen raya di kabupaten Indramayu. Ia mengatakan kepada wartawan sudah beberapa bulan tidak bertemu dengan Walikota Solo tersebut, kemudian terkait anggapan sejumlah kalangan soal dinasti Jokowi ia menyerahkan penilaiannya kepada publik.
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan telah lama ikut menanggapi polemik tentang batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang dalam proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Syarief Hasan berpendapat MK tidak memiliki wewenang untuk memutus batas usia minimum Capres dan Cawapres. Putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres agar dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, bukan MK.
“Tidak ada persoalan konstitusi dalam penentuan batas usia minimum Capres dan Cawapres. Sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Menyangkut batas usia minimum Capres dan Cawapres itu sebenarnya adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum Capres dan Cawapres harus dikembalikan ke DPR,” katanya
Syarief Hasan menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan. Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia minimum Capres dan Cawapres sarat dengan kepentingan. “Saya lihat ada kepentingan (dibalik pengajuan judicial review ke MK),” ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ibnu Khotomi