Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa (3/10/2023). Hasil dalam rapat tersebut adalah, anggota TNI dan Polri diperbolehkan mengisi jabatan non-manajerial ASN.
Dalam revisi tersebut, ASN juga dapat menduduki jabatan dilingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Sebelumya, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik. ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya.
Ibnu Khotomi