DPR RI Sahkan Revisi UU ASN

- Editor

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: laman resmi DPR RI

Foto: laman resmi DPR RI

Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa (3/10/2023). Hasil dalam rapat tersebut adalah, anggota TNI dan Polri diperbolehkan mengisi jabatan non-manajerial ASN.

Dalam revisi tersebut, ASN juga dapat menduduki jabatan dilingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sebelumya, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Jokowi Sebagai Ketua KPK

Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:

1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi

Baca Juga :  Dari HWC untuk Indonesia

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik. ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya.

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu
Ratusan Honorer Tuntut P3K di Depan Kantor Bupati Bungo
Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile serta Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!
Kemenpora: Wujudkan Gen Z Berkualitas Melalui Ekosistem Pendidikan dan Kewirausahaan
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Paman Acong Dipercaya Menjadi Bendahara JMSI Pusat
DPR RI Tetapkan Bidang dan Mitra Kerja pada Masing-masing Komisi untuk Periode 2024-2029
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:00 WIB

H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:12 WIB

Ratusan Honorer Tuntut P3K di Depan Kantor Bupati Bungo

Sabtu, 2 November 2024 - 18:11 WIB

Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile serta Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!

Jumat, 1 November 2024 - 10:09 WIB

Kemenpora: Wujudkan Gen Z Berkualitas Melalui Ekosistem Pendidikan dan Kewirausahaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Paman Acong Dipercaya Menjadi Bendahara JMSI Pusat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:11 WIB

DPR RI Tetapkan Bidang dan Mitra Kerja pada Masing-masing Komisi untuk Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin