Polres Tulang Bawang Ungkap Perdagangan Nasrkoba, Bandarnya Seorang Wanita Muda

- Editor

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA (39) dan YI (21) keduanya warga Kabupaten Tulang Bawang yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena dugaan melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Tulang Bawang

AA (39) dan YI (21) keduanya warga Kabupaten Tulang Bawang yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena dugaan melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kabarindonesia.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pembeli dan seorang bandar narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembeli yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan bandar narkotika yang ditangkap seorang wanita berinisial YI (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Kronologi Kasus

“Hari Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pria berinisial AA saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu pada Sabtu (10/02/2024).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Miliki dan Sebarkan Nomor Hotline Serta Ajak Warga Panca Mulia Perangi Narkoba

Indik Rusmono melanjutkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas yakni dari pembeli berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.

Indik Rusmono menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga.

Saat diperjalanan, petugas Satresnarkoba Tuba berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 41 Tahun

“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kami, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan, lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud oleh pria tadi akhirnya ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira Alumni Akpol 2013.

 

Ali Rahman

Berita Terkait

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:52 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin