Tugu Mulya, Lampung Barat, Kabar Indonesia-Pj Peratin Pekon Tugu Mulya, Distomi dan seluruh jajarqn aparat Pekon Sinar Luas melakukan deklarasi ikrar netralitas dalam Pemilu 2024. Deklarasi tersebut dilakukan di Balai Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (27/12/2023).
Distomi menyampaikan, deklarasi netralitas ini merupakan amanah undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan. UU yang dimaksud oleh Distomi adalah UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU No. 06 Tahun 2015 Tentang Desa.
“Saya sebagai Pj Peratin Pekon Tugu Mulya dan seluruh aparatur Pekon Tugu Mulya akan netral dalam Pemilu 2024 nanti,” Distomi.
Deklarasi netralitas yang dibacakan dan diucapkan oleh Distomi dan jajarannya terdiri atas tiga poin. Pertama, tidak akan ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Kedua, tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Terakhir tidak akan menggunakan anggaran BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu Kordiv HPPH Panwascam Kebun Tebu Yuli Iwan Sosiawan menyambut dengan baik deklarasi netralitas aparat Pekon Tugu Mulya.
“Ikrar netralitas tersebut memang harus wajib dilakukan semua lembaga pemerintah termasuk aparatur Pekon Tugu Mulya. Harapannya dalam menghadapi pemilu tahun 2024, mereka benar-benar bisa netral,” kata Yuli.
M. Latip