Sinar Luas, Lampung Barat, Kabar Indonesia-Pj Peratin Pekon Sinar Luas, Fitri Aidy dan jajaran aparat Pekon Sinar Luas melakukan ikrar netral dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Pengucapan ikrar netralitas tersebut dilakukan di Balai Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (27/12/2023).
“Saya dan seluruh aparatur pekon berjanji akan netral dalam Pemilu 2024 nanti. Kami juga berharap pemilu dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” kata Fitri Aidy.
Fitri Aidy menyampaikan, netralitas aparat Pekon Sinar Luas ini merupakan amanah undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan. UU yang dimaksud oleh Fitri Aidy adalah UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU No. 06 Tahun 2015 Tentang Desa.
Ikrar netralitas yang dibacakan dan diucapkan oleh Fitri Aidy dan jajarannya terdiri atas tiga poin. Pertama, tidak akan ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Kedua, tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Terakhir tidak akan menggunakan anggaran BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu Ketua Panwascam Kebun Tebu Pahrul Aksah menyambut dengan baik deklarasi netralitas aparat Pekon Sinar Luas.
“Ikrar netral Pj Peratin Sinar Luas dan seluruh aparat pekonnya memang wajib dilakukan semua lembaga pemerintah. Harapannya dalam menghadapi pemilu tahun 2024, mereka benar-benar bisa netral, dan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai harapan,” kata Pahrul Aksah.
M. Latip