Berkas HZ Tersangka Dalam Dugaan Tipikor KONI Palembang Masuk Tahap II

- Editor

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HZ, tersangka dugaan Tipikor Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 terlihat bersiap mengenakan rompi tahanan milik Kejati Sumsel pada Selasa (16/4/2024). Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

HZ, tersangka dugaan Tipikor Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 terlihat bersiap mengenakan rompi tahanan milik Kejati Sumsel pada Selasa (16/4/2024). Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Palembang, Kabarindonesia.co

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.Siaran Pers Nomor :PR-19/L.6.2/Kph 2./04/2024.q

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari pada Selasa (16/04/24) menyampaikan terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana’,” terang Vanny.

Baca Juga :  Capres 03 Ganjar Pranowo Blusukan ke Pasar Palimo Palembang 

“Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu,” kata Vanny lagi.

Vanny melanjutkan, namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka juga diduga melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Heri Amalindo: Pemimpin Amanah Pasti Jalankan Sekolah dan Berobat Gratis

“Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas Vanny.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” ujar Vanny.

 

Rizky Pratama Saputra

Berita Terkait

Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi
Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang
Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya
Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah
Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan
Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:12 WIB

Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh

Sabtu, 28 September 2024 - 10:29 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah

Jumat, 27 September 2024 - 10:23 WIB

Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes

Kamis, 26 September 2024 - 21:58 WIB

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan

Rabu, 25 September 2024 - 19:04 WIB

Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin