Pengurus DKM Ki Marogan Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DKM Masjid Ki Marogan kisruh dan tempuh jalur hukum. Foto: RPS, kabarindonesia.co

Pengurus DKM Masjid Ki Marogan kisruh dan tempuh jalur hukum. Foto: RPS, kabarindonesia.co

Palembang – Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan kisruh dan kembali mencuat ke publik. Ini terjadi setelah mantan pembina DKM, AF dilaporkan ke Polda Sumsel untuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan ke Polrestabes Palembang, terkait dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 48,5 juta di saat menjabat sebagai Pembina Yayasan tersebut.

Pelapor adalah Ismail (45) warga Jl. Masjid Ki Marogan, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati yang pada Sabtu 30 September 2023 pagi tiba di Polda Sumsel untuk melaporkan AF. Sedangkan pelaporan Ismail ke Polrestabes Palembang dilakukan ada 5 Oktober 2023.

 

“Awalnya saya sendiri juga tidak tahu, kalau tandatangan saya dipalsukan tersebut oleh terlapor.

Sampai akhirnya, pada tanggal 3 September lalu mendapatkan informasi dari Ustad Mgs MA menyebutkan ke saya, kalau tanda tangan saya tadi sudah dipalsukan dan digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel,” kata Ismail.

Padahal Ismail mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di tanggal tersebut. Atas hal ini Ismail yang merupakan Ketua DKM Masjid Ki Marogan merasa dirugikan, karena tanda tangannya sudah disalahgunakan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (13/10/2023).

 

Menurut pengakuan Ismail, semua berawal dari adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48,5 juta, “Patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor ini untuk kepentingan pribadi bersangkutan.”

Baca Juga :  KGPL Minta KSOP Cabut Izin Berlayar PT. Karya Pasific Shipping, Stop Seluruh Angkutan Batubara di Sungai Musi Yang Diduga Sering Sebabkan Kecelakaan, dan Tertibkan Dermaga Baru Bara

Hal itu diamini oleh perwakilan Zuriat Ki Marogan Nazarudin. Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin mengungkapkan keseluruhan Zuriat dari Ki Marogan yang ada sekitar 20 garis, namun demikian dari jumlah tersebut hanya ada satu Zuriat yang mendukung dan mensupport dari bersangkutan tersebut. Di sisi lain, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut.

 

“Dari hasil rembug dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut. Hal ini, sebagai tindak lanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF,” jelasnya.

Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M. Sigit Muhaimin mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tanda tangan tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik. Sedangkan pelaporan ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta.

Baca Juga :  PPPS Gelar Aksi Damai Dukung Kadis Pendidikan Sumsel yang Baru

“Kita akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Bila nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Semuanya ini untuk kepastian hukum,” tegasnya diamini Frengki Adyatmo.

 

Terpisah, Mgs AF mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi kedepannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti.

“Belum ada satu suratpun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka. Namun saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik mereka ini bila semua tuduhannya tidak terbukti. Dengan kata lain, orang jual saya beli dan saya tidak takut. Apalagi saya meyakini bila semua yang saya lakukan tidak ada yang salah,” tandasnya.

RPS

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin