Palembang – Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan kisruh dan kembali mencuat ke publik. Ini terjadi setelah mantan pembina DKM, AF dilaporkan ke Polda Sumsel untuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan ke Polrestabes Palembang, terkait dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 48,5 juta di saat menjabat sebagai Pembina Yayasan tersebut.
Pelapor adalah Ismail (45) warga Jl. Masjid Ki Marogan, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati yang pada Sabtu 30 September 2023 pagi tiba di Polda Sumsel untuk melaporkan AF. Sedangkan pelaporan Ismail ke Polrestabes Palembang dilakukan ada 5 Oktober 2023.
“Awalnya saya sendiri juga tidak tahu, kalau tandatangan saya dipalsukan tersebut oleh terlapor.
Sampai akhirnya, pada tanggal 3 September lalu mendapatkan informasi dari Ustad Mgs MA menyebutkan ke saya, kalau tanda tangan saya tadi sudah dipalsukan dan digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel,” kata Ismail.
Padahal Ismail mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di tanggal tersebut. Atas hal ini Ismail yang merupakan Ketua DKM Masjid Ki Marogan merasa dirugikan, karena tanda tangannya sudah disalahgunakan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (13/10/2023).
Menurut pengakuan Ismail, semua berawal dari adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 48,5 juta, “Patut diduga, uang tersebut digunakan terlapor ini untuk kepentingan pribadi bersangkutan.”
Hal itu diamini oleh perwakilan Zuriat Ki Marogan Nazarudin. Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin mengungkapkan keseluruhan Zuriat dari Ki Marogan yang ada sekitar 20 garis, namun demikian dari jumlah tersebut hanya ada satu Zuriat yang mendukung dan mensupport dari bersangkutan tersebut. Di sisi lain, ke 19 Zuriat lainnya sudah sepakat untuk tidak lagi memasukkan nama yang bersangkutan sebagai pengurus di Masjid Ki Marogan tersebut.
“Dari hasil rembug dan diskusi dengan 19 Zuriat yang lain, semuanya sepakat supaya Mgs AF untuk tidak lagi dilibatkan di dalam kepengurusan baik jadi dewan pembina dan atau pengurus lainnya di DKM tersebut. Hal ini, sebagai tindak lanjut dari musyawarah di Zuriat yang ada selama ini. Karena melihat ini ada pelanggaran yang dilakukan dari AF,” jelasnya.
Kuasa hukum DKM Ki Marogan dari LBH Sumsel Berkeadilan, M. Sigit Muhaimin mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil notulen dan temuan berkaitan dugaan kasus pemalsuan data otentik yang berupa tanda tangan tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP yang terkait pemalsuan akta otentik. Sedangkan pelaporan ke Polrestabes Palembang terkait dengan dugaan penggelapan uang DKM sebesar Rp 48,5 juta.
“Kita akan menunggu progres pemeriksaan dari kedua laporan ini. Bila nantinya di dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran baik itu pidana atau perdata, maka kita juga akan mengambil langkah untuk membatalkan dokumen yang nantinya dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Semuanya ini untuk kepastian hukum,” tegasnya diamini Frengki Adyatmo.
Terpisah, Mgs AF mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua proses yang akan dihadapi kedepannya. Namun begitu, hingga sejauh ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan dari kepolisian berkaitan laporan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum, bila apa yang dituduhkan ke dirinya tersebut tidak terbukti.
“Belum ada satu suratpun dari kepolisian ke saya, baik menginformasikan pelaporan ini ataupun pemanggilan saya untuk jalani pemeriksaan. Kita persilahkan saja kalau mau buat laporan, karena itu juga hak dari mereka. Namun saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik mereka ini bila semua tuduhannya tidak terbukti. Dengan kata lain, orang jual saya beli dan saya tidak takut. Apalagi saya meyakini bila semua yang saya lakukan tidak ada yang salah,” tandasnya.
RPS