Palembang – Puluhan massa dari Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel (GPAKS) sambangi Kejati Sumsel untuk lakukan aksi damai. Aksi ini dilakukan di bawah komando Rahmat Sandi Iqbal, S.H., Feriyandi, S.H., dan Alex Kazjuda.
GPAKS mengatakan berbagai kasus-kasus besar dugaan korupsi di Bumi Sriwijaya satu persatu telah berhasil diungkap. Bahkan baru-baru ini adalah terungkapnya kasus dana hibah dan pengadaan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam wawancara dengan awak media di Jl. Gubernur H. Bastari pada Senin (02/10/23) Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, “Kami berharap Kejati Sumsel tetap profesional, tanpa pandang bulu, dan tidak takut terhadap intervensi apapun dalam melaksanakan kewenangannya. Berantas korupsi di Sumsel, serta ungkap secara tuntas kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani.”
Rahmat Sandi Iqbal melanjutkan bahwa dalam agenda aksi yang kedua kalinya ini, mereka mendatangi Kejati Sumsel dengan tujuan selain memberikan dukungan kepada Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus korupsi di KONI Sumsel sampai ke akar-akarnya.
GPAKS juga mendesak agar Kejati Sumsel turut serta mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel Tahun 2022 dalam pergelaran Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas) VI 2021 Sumsel Tahun 2022.
Penggunaan anggaran ini diduga sarat akan kepentingan politik Gubernur Sumsel dengan inisial HD.
Menyikapi persoalan-persoalan yang telah diuraikan di atas, GPKAS yang terdiri dari Lembaga SIRA, BPI KPNPA RI, dan PST hari ini menyatakan sikap agar Kejati Sumsel segera ungkap dan tetapkan tersangka-tersangka baru atas kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.
Mereka juga menuntut agar Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa AA selaku Bendahara KONI Sumsel pada tahun 2021 yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.
GPAKS juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa dan mengungkap transparansi bantuan dana dari 7 BUMN/BUMD sebesar Rp.16.792.700.000 dalam pergelaran Fornas VI 2021 Sumsel tahun 2022 oleh KORMI Sumsel.
GPAKS juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa pengelolaan dana bantuan Pemprov Sumsel melalui Dispora Sumsel sebesar Rp.18 Miliar lebih oleh KORMI Sumsel dalam pergelaran FORNAS VI serta memeriksa Kepala Dinas Dispora Sumsel dan 7 perusahaan BUMN/BUMD pemberi bantuan pergelaran Fornas VI kepada KORMI Sumsel.
Menjadi pertanyaan GPAKS apakah proses penganggaran tersebut sudah sesuai mekanisme penganggaran atau tidak? Sehingga anggaran sebanyak Rp. 34 milyar lebih dana pelaksanaan Fornas VI 2021 Sumsel yang dikelola oleh KORMI Sumsel harus diselidiki dan diungkap oleh Kejati Sumsel.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., S.H., menanggapi tuntutan GPAKS, “Hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan kemungkinan secepatnya kita akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.”
Untuk diketahui, seperti yang dilansir dari situs Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Fornas VI 2021 Sumsel dilakukan pada tanggal 1-7 Juli 2022.
RPS