Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur laporkan Lukman Edi, mantan Sekjen DPP PKB terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Partai ke Mapolres Lampung Timur, Rabu (7/8/2024).
Laporan pengaduan langsung di sampaikan oleh Wakil Ketua DPC PKB Lampung Timur; Alfiansyah, Sekertaris; Gunardi dan Bendahara; Ridha. Mereka di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Mustofa, SH, MH dan Aris Damanhuri, SH.
“Pelaporan terkait pernyataan Muhammad Lukman Edy yang belum teruji kebenarannya. Untuk kita mengambil langkah pelaporan tersebut ke Mapolres Lampung Timur” ungkap Gunardi.
Sementara kuasa hukum Ahmad Mustofa mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy tersebut dengan sengaja menuduh dan menyerang kehormatan atau nama baik terhadap Partai PKB. Bahkan pernyataan tersebut di muat dan tersebar di media, baik cetak hingga elektronik saat dirinya menghadiri undangan dari PBNU di Jakarta pada 31 Juli 2024 kemaren.
“Barang bukti awal berupa link berita hingga postingan di beberapa media sosial telah kita serahkan kepada tim penyidik kepolisian” kata Ahmad Mustofa.
Dari informasi, laporan terkait pernyataan Lukman Edi mantan Sekjend DPP PKB tersebut juga telah di laporkan serentak oleh elit-elit pengurus Partai PKB di tingkat wilayah hingga daerah di Indonesia.
Andono






