Surat Edaran PWNU Provinsi Lampung Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 : Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iyah

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Kabarindonesia.co

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Selasa 1 /10/2024 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi warga NU guna menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat resmi yang dikeluarkam PWNU Lampung itu ditandatangani oleh KH. Shodiqul Amin (Rais Syuriyah), KH. A. Ma’sum Abror, M.Pd.I. (Katib), Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum. (Ketua Tanfidziyah) dan H. Hidir Ibrahim, M.Si. (Sekretaris).

Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing. Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam konteks dinamika politik saat ini.

Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:

  1. Seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.
  2. Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim.
  3. Pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye.
  4. Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.
  5. Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023.
Baca Juga :  Jalan Panjang Perjuangan Rakyat Register I Way Pisang

PWNU Lampung menegaskan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung. Para pimpinan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.

Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iyah

Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam proses politik, namun dengan tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terseret ke dalam politik praktis. “Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khitah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis. Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” ujar Puji Raharjo.

Baca Juga :  Wakil Bupati Zulqoini Syarif buka Kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Tahun 2024

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat ini perlu dijaga agar kontribusi NU dalam pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Khitah yang telah menjadi landasan perjuangan NU sejak awal berdirinya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis.

Sementara itu Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Barat KH Imam Syafi’i singkat menyatakan siap mematuhi SE dari PWNU Lampung ” Lampung Barat siap patuhi SE tersebut , tidak ada masalah, ” ujarnya singkat.

(Kristian)

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin