DPD RI Provinsi Jambi Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

- Editor

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ria Mayang Sari, Anggota DPD RI Provinsi Jambi. Foto: M. Sulthoni Akbar, Kabar Indonesia.

Ria Mayang Sari, Anggota DPD RI Provinsi Jambi. Foto: M. Sulthoni Akbar, Kabar Indonesia.

Jambi, Kabar Indonesia-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Jambi melui kantor perwakilan telah membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 bagi masyarakat di seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut di ungkap oleh salah seorang anggota DPD RI Provinsi Jambi periode 2019-2024, Ria Mayang Sari melalui staf DPD RI, Roy Benjamin pada Jum’at (12/1/2024).

“Kita membuka pengaduan masyarakat atas temuan dugaan pelanggaran, dan kecurangan disertai bukti-bukti pelanggaran nya,” kata Roy.

“Ke depan, potensi kecurangan dan pelanggaran akan tetap ada serta akan semakin besar dari pemilu 2019. Maka keterlibatan aktif masyarakat sangat kita perlukan. Tapi, yang harus diingat dan harus dilakukan adalah bukti otentik pelanggaran.

Baca Juga :  Lampung Barat Tetap Kandang Banteng, PKB Fenomena Politik Baru

Karena bukti itu yang akan menguatkan kita nantinya di pelaporan,” lanjut Roy.

Lebih jauh Roy juga menyampaikan jika selama ini kebanyakan yang terjadi hanya narasi dari masyarakat, ada kecurangan dan pelanggaran, tapi saat ditanyakan, buktinya soal bukti, masyarakat kesulitan menunjukkan buktinya.

Baca Juga :  Sidang Pleno Terbuka Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Digelar

“Jadi cukup sulit kita dapatkan bukti itu, ke depan kita harap masyarakat aktif menggunakan teknologi yang ada di tangan, smart phone. Telepon pintar, harus dengan smart menggunakannya,” harap Roy.

Pengaduan bisa diserahkan langsung ke kantor DPD RI Provinsi Jambi dimulai tanggal 10 Januari sampai 20 Maret 2024 setiap hari dari jam 08.00 – 16.00 WIB ke alamat Jl. Kapten Pattimura No. 100 Rawasari, Alam Barajo Kota Jambi, Provinsi Jambi. O741-64219.

T. Akbar

Berita Terkait

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi
Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui
Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon
Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025
Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 24 April 2025 - 12:16 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 17:34 WIB

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:08 WIB

Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:22 WIB

Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan

Berita Terbaru

Lampung Barat

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030

Senin, 19 Mei 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin