Jambi, Kabar Indonesia-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Jambi melui kantor perwakilan telah membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 bagi masyarakat di seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.
Keterangan tersebut di ungkap oleh salah seorang anggota DPD RI Provinsi Jambi periode 2019-2024, Ria Mayang Sari melalui staf DPD RI, Roy Benjamin pada Jum’at (12/1/2024).
“Kita membuka pengaduan masyarakat atas temuan dugaan pelanggaran, dan kecurangan disertai bukti-bukti pelanggaran nya,” kata Roy.
“Ke depan, potensi kecurangan dan pelanggaran akan tetap ada serta akan semakin besar dari pemilu 2019. Maka keterlibatan aktif masyarakat sangat kita perlukan. Tapi, yang harus diingat dan harus dilakukan adalah bukti otentik pelanggaran.
Karena bukti itu yang akan menguatkan kita nantinya di pelaporan,” lanjut Roy.
Lebih jauh Roy juga menyampaikan jika selama ini kebanyakan yang terjadi hanya narasi dari masyarakat, ada kecurangan dan pelanggaran, tapi saat ditanyakan, buktinya soal bukti, masyarakat kesulitan menunjukkan buktinya.
“Jadi cukup sulit kita dapatkan bukti itu, ke depan kita harap masyarakat aktif menggunakan teknologi yang ada di tangan, smart phone. Telepon pintar, harus dengan smart menggunakannya,” harap Roy.
Pengaduan bisa diserahkan langsung ke kantor DPD RI Provinsi Jambi dimulai tanggal 10 Januari sampai 20 Maret 2024 setiap hari dari jam 08.00 – 16.00 WIB ke alamat Jl. Kapten Pattimura No. 100 Rawasari, Alam Barajo Kota Jambi, Provinsi Jambi. O741-64219.
T. Akbar