Palembang – Pembangunan saluran air yang di Jl. Rompok Raya RT 47 RW 07 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang yang menggunakan dana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Baroka beralamat di Jl. Bungaran II.255 RT 006 RW 002, 8 ULU Sebrang Ulu 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan terindikasi tidak mematuhi UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal UU No. 15 tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui pembangunan yang ada di wilayah mereka, dan atas pendanaan dari siapa.
Perbuatan yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh CV. Baroka salah satunya adalah tidak dijumpai pemasangan papan informasi proyek, yang menandakan proyek ini didanai oleh siapa atau institusi apa.
Ketua Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Sumsel Riza Toni Siahaan menyatakan prihatin dengan indikasi tidak patuhnya pihak ketiga yang mengerjakan proyek fisik di lingkungan Pemkot Palembang, Sumatera Selatan.
“Saya prihatin dengan adanya dugaan pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran Dinas PUPR Kota Palembang yang seperti sembunyi-sembunyi,” kata Toni.
Toni mengatakan jika dalam UU Nomor 14 tahun 2008 jelas mengatur soal tentang keterbukaan informasi publik. Fungsinya agar masyarakat mengetahui dan dapat berpartisipasi melakukan fungsi sosial kontrol atas pembangunan tersebut.
“Kalau plang proyeknya aja tak ada, bagaimana warga Kota Palembang bisa tahu proyek ini uangnya dari mana, nilainya berapa, dan sampai kapan dikerjakannya? Terus bagaimana jika kwalitas proyeknya asal jadi?” kata Toni.
Saat reporter kabarindonesia.co berusaha menggali informasi kepada para pekerja yang ada di lokasi, para pekerja yang tidak mau disebutkan namanya itu menjawab, “Kami tidak tau menahu dengan hal tersebut, yang kami tahu hanya kerja.”
Dari keterangan para pekerja itu juga didapat keterangan jika penanggung jawab proyek atau ‘pemborong’ sangat jarang ada di lokasi proyek.
“Kami saat ini tidak tau dimana keberadaan beliau (penanggung jawab proyek),” jawab mereka.
Yang makin buat heran, para pekerja juga menyampaikan jika mereka juga tidak tahu seberapa panjang volume pekerjaan saluran yang akan sedang dikerjakan.
“Ini namanya proyek siluman. Mandornya siapa, penanggungjawabnya siapa, dan berapa panjang proyek saluran air yang dikerjakan tidak ketahuan,” kata Toni.
Melalui rilisnya, PAB Sumsel berharap pihak Dinas PU dan Tata Ruang Kota Palembang untuk aktif melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan di Pemkot Palembang.
“Yang digunakan untuk membangun ini uang negara lho. Jangan main-main,” tegas Toni.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pejabat bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi proyek pemerintah adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk Proyek Saluran Air di Jl. Rompok Raya RT 47 RW 07 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang ini disinyalir PPK-nya adalah DV, pegawai Dinas PUPR Kota Palembang.
Sementara itu, DV yang diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan saluran air ini saat dihubungi kabarindonesia.co melalui telepon dan chat aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini selesai ditulis.
ARS