Oleh : Yudha Presetyo, S.H (Lawyer Akar Rumput)
Data atau informasi yang menjadi sumber analisis :
Terdapat beberapa informasi dari Perangkat Desa dan Masyarakat di desa Semaran terkait sulitnya mengakses keterbukaan informasi publik PLTU yang berada di Desa Semaran guna untuk menciptakan transparansi, responsif dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat sekitar desa Semaran. Hemansyah selaku Kades di desa Semaran mengungkapkan selama ia menjabat satu tahun lebih ini ia tidak mendapatkan informasi apapun terkait PLTU Semaran baik itu berupa dokumen AMDAL maupun CSR, yang mana seharusnya sebagai perangkat desa Semaran ia wajib mengetahui dan dapatkan informasi di daerah yang di pimpinnya dan turut andil menjaga kelestarian alam desa Semaran. Hal ini pun di pertegas oleh Dedy Candra salah satu warga desa Semaran yang mana kesulitan untuk mengakses informasi terkait PLTU Semaran, ia juga menceritakan terkait dampak buruk yang diterima oleh masyarakat sekitar PLTU mulai dari debu jalan dari kendaraan oprasional, limbah hingga suara bising pabrik yang dihasilkan oleh PLTU Semaran.
Kabarindonesia.co, Terkait dengan hal ini Semaran Bersatu (Komunitas Masyarakat Semaran) pada tanggal 30 April 2024, mengadakan forum diskusi dengan Stakeholder terkait dan mengundang dari pihak pemerintah Kurniawan, ST. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakilkan oleh Fathurahman Kabid B3 Dinas Lingkungan Hidup, Jupri, SE. selaku Camat Kecamatan Pauh, dari perangkat desa Hermansyah selaku Kepala Desa Semaran dan juga turut mengundang pihak PLTU Semaran namun tidak ada satupun perwakilan yang hadir. Dari hasil diskusi tersebut masyarakat tidak mendapatkan keterangan atau informasi apapun terkait PLTU dikarenakan ketidak hadiran dari pihak PLTU, namun dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan akan membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen AMDAL terkait PLTU di Semaran. Jupri, SE. selaku Camat Pauh juga menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki dokumen-dokumen terkait PLTU di desa Semaran yang menjadi salah satu wilayah yang dipimpinnya, di lain waktu Jupri, SE. selaku Camat juga menjelaskan bahwasanya PLTU yang berada di desa Semaran ini dikelola oleh pihak swasta yakni PT. Permata Prima Elektrindo dan bukan merupakan BUMN maupun BUMD.
Setidaknya sampai dengan informasi ini dibuat masyarakat dan perangkat desa Semaran kesulitan untuk mengakses keterbukaan informasi publik dari PLTU Semaran terkait AMDAL maupun CSR.
Kabarindonesia.co, Apa pengetian dan dasar hukum keterbukaan informasi publik? Apakah PLTU Semaran termasuk badan publik yang wajib memberikan keterbukaan informasi publik?
Apa fungsi CSR untuk lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan?
Asas dan kaidah yang relevan dengan pemasalahan yang dihadapi :
Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tesedia”.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupari bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini juga menerangkan tentang TJSL :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Kabarindonesia.co, Menghubungkan antara fakta dengan aturan yang berlaku :
Keterbukaan Informasi Publik Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dimana ruang-ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya sangat terbuka dan informasi-informasipun mudah diakses oleh masyarakat itulah salah satu syarat negara demokrasi, oleh karena itu keterbukaan informasi publik juga menjadi wujud pertanggung jawaban negara sebagai lembaga publik. Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 1 ayat 2, menerangkan bahwa:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: “Setiap Orang berhak,
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.
Kabarindonesia.co, Melalui peraturan perundang- undangan diataslah yang menjadi dasar masyarakat desa Semaran untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara mulai dari pengawasan maupun dalam proses-proses pengambilan keputusan. Dan bila dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi, baik masyarakat maupun perangkat desa Semaran bisa dikatakan belum memperoleh hak nya sebagai warga negara untuk mendapatkan akses Keterbukaan Informasi Pubik dikarenakan telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan informasi terkait AMDAL maupun informasi lainnya dari pihak PLTU Semaran dan Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, setidaknya sampai saat analisis ini dibuat belum menemui titik terang, bahkan pihak PLTU terkesan menutup diri dari masyarakat dan perangkat desa Semaran.
Siapa Saja Yang Wajib Memberikan Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan undang-undang Ketebukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa, informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan sebagai berikut : “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Ada tiga kriteria dasar yang berlaku parsial sebuah institusi dapat dikategorikan sebagai badan publik, yaitu: Menggunakan anggaran negara dan atau anggaran daerah. Penyelenggara negara yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Pihak-pihak lain yang bukan penyelenggara negara, akan tetapi mendapatkan anggaran dari negara atau anggaran daerah maupun yang mendapatkan dana dari sumbangan masyarakat atau sumber luar negeri.
Merujuk pada konsep badan publik di atas bila dikaitkan dengan penyataan Jupri, SE. selaku Camat yang mengatakan bahwa PLTU Semaran bukan merupakan BUMN maupun BUMD, maka dari itu sejatinya PLTU yang berada di desa Semaran bukanlah termasuk kategori badan publik yang diwajibkan untuk melakukan informasi publik karena tidak menggunakan anggaran negara dan atau anggaran daerah, dengan kata lain dana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya tidak diperoleh dari sumbangan atau pajak masyarakat.
Namun, masyarakat desa Semaran tetap bisa menuntut Keterbukaan Informasi Publik melalui Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun sebagai lembaga negara dan badan publik seperti yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun diwajibkan untuk menyediakan Informasi Publik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Dengan demikian masyarakat dan perangkat desa Semaran sebagai Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi terkait dokumen AMDAL untuk dijadikan bahan analisis madiri masyarakat tentang PLTU yang berada di desa Semaran.
Kabarindonesia.co, Corporate Social Responsibility (CSR)
Dalam praktek bisnis diranah Intenasional dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), pada umumnya CSR besifat sukarela tetapi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tidak mengenal CSR melainkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta dalam ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan tesebut, komunitas dan masyarakat secara umum. Ekonomi berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengurangi kesempatan di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam pasal 74 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini sifatnya wajib bagi Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam, maksudnya adalah baik Perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam diwajibkan melakukan TJSL. Ada pula Perseroan Terbatas yang bahan produksinya tidak menggunakan sumber daya alam seperti bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air sekitar pabrik maka Perseroan tersebut dianggap sebagai Perseroan Tebatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib menggunakan TJSL.
Dengan adanya kewajiban TJSL diharapkan Peseroan Terbatas tidak hanya mengambil keuntungan saja dan kemudian mengabaikan kepentingan disekitar Pabrik yang jelas jelas terdampak atas aktifitas Perseroan tersebut.
Bila dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi desa Semaran yang selama berdirinya PLTU masyarakat sekitar tidak pernah merasakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pihak perusahaan seperti yang pernah diungkapkan Hermansyah selaku Kades di desa Semaran tekait CSR. Namun, sebaliknya masyarakat sekitar PLTU merasakan dampak negatif dari sejak beroprasinya PLTU mulai dari debu jalan hingga limbah yang dihasilkan.
Kabarindonesia.co, Kesimpulan atau rangkuman dari isi analisis : Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PLTU yang berada di desa Semaran bukanlah termasuk kategori badan publik yang diwajibkan untuk melakukan informasi publik karena tidak menggunakan anggaran negara dan atau anggaran daerah, dengan kata lain dana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya tidak diperoleh dari sumbangan atau pajak masyarakat.
Namun, masyarakat desa Semaran tetap bisa menuntut Keterbukaan Informasi Publik melalui Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun sebagai lembaga negara dan badan publik seperti yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun diwajibkan untuk menyediakan Informasi Publik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi CSR atau TJSL adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan tesebut, komunitas dan masyarakat secara umum.
Dengan adanya kewajiban TJSL diharapkan Peseroan Terbatas tidak hanya mengambil keuntungan saja dan kemudian mengabaikan kepentingan disekitar Pabrik yang jelas-jelas terdampak atas aktifitas Perseroan tersebut.
Demikianlah Analisis Hukum ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Analisis Hukum ini diberikan bedasarkan Hukum Republik Indonesia yang belaku hingga tanggal diberikannya Analisis ini dan sepanjang sepengetahuan kami, Terima kasih.
- Sarolangun, 24 Mei 2024






