Palembang, Kabarindonesia.co
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta pada Senin (01/04/2024).
Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari dalam Siaran Pers Nomor: PR- 18/L.6.2/Kph.2/04/2024 mengatakan bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan tersangka NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” kata Venny.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dari tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787.
“Yang uang kerugian negara tersangka NW adalah pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terang Venny.
Rizky Pratama Saputra






