Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

- Editor

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejati Sumatera Selatan menandatangani berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka NW dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan pada Senin (1/4/2024). Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Pihak Kejati Sumatera Selatan menandatangani berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka NW dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan pada Senin (1/4/2024). Foto: Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Palembang, Kabarindonesia.co

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta pada Senin (01/04/2024).

Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari dalam Siaran Pers Nomor: PR- 18/L.6.2/Kph.2/04/2024 mengatakan bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan tersangka NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lambar Kunjungi Ketua NU

“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” kata Venny.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dari tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787.

Baca Juga :  Internalisasi dan Sosialisasi Program Jaringan Pemantau Independen Kehutanan

“Yang uang kerugian negara tersangka NW adalah pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terang Venny.

 

Rizky Pratama Saputra

Berita Terkait

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi
JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang
Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:28 WIB

FSPI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Noer Fajriansyah Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kamis, 21 November 2024 - 13:12 WIB

Persoalan Perburuhan PT. FGS Jambi Terus Berlanjut, Hingga Libatkan Disnakertrans Propinsi Jambi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:11 WIB

JEB Adakan Dialog Publik Peta Jalan Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin