Politik, Kabar Indonesia- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam dalam Saluran Publik WhatsAppnya menyampaikan jika terdapat empat tren pelanggaran Pemilu 2024 sampai dengan 13 November 2024.
Empat tren pelanggaran pemilu itu adalah tren pelanggaran administrasi, tren pelanggaran kode etik, tren pelanggaran lain, dan tren pelanggaran pidana.
Keempat tren pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dipaparkan Bawaslu RI melalui lembar informasi sebagai berikut:
Ibnu Khotomi