Jakarta, Kabar Indonesia-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengawas Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS paling lambat dibentuk
23 hari sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
Melalui #BawasluMemanggil, Bawaslu RI mengajak siapapun warga negara Indonesia yang sudah siap untuk bergabung menjadi ujung tombak pengawasan pemilu di TPS.
Berikut syarat dan jadwal pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.
Ibnu Khotomi
Sumber; Saluran Resmi Bawaslu RI