Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Tulang Bawang Tengah diduga membebani keuangan wali muridnya dengan dalih untuk biaya Program Ecoprint P5.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid keberatan atas biaya bagi Ecoprint P5 dan ‘bernyanyi’ tentang fakta yang dialaminya pada pihak jurnalis.
“Beberapa waktu lalu kami (wali murid) kelas 1 hingga kelas 4 dikumpukan dan rapat membahas soal Ecoprint. Ternyata dalam rapat rencananya wali murid kelas 1-kelas 4 dibebani biaya Rp. 60 ribu/murid dan turun jadi Rp.30 ribu/murid,” kata salah seorang wali murid yang tak mau disebutkan namanya.
Wali murid tersebut juga menjelaskan jika uang iuran yang dikumpulkan diduga akan digunakan untuk melakukan kunjungan ke SMAN 2 Tulang Bawang Tengah. Penggunaan uang itu dirincikan untuk bayar odong odong, beli bahan praktek Ecoprint P5, dan untuk tiket masuk kolam renang.
“Parahnya, waktu itu diwajibkan bayar. Ikut gak ikut tetap bayar. Tapi sekarang gak diwajibkan lagi,” lanjut sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 22 Tulang Bawang Tengah, Soni Sanjaya yang ditemui oleh jurnalis mengakui dugaan rencana pungutan biaya ecoprint P5 di sekolah yang ia pimpin.
“Memang ada rencana uang iuran dalam rapat, tapi bukan Rp. 30 ribu, bukan 60 ribu, dan tidak diwajibkan” terang Soni.
Namun penjelasan yang dilakukan oleh Soni Sanjaya langsung terputus saat ia merasa tak nyaman ketika mengetahui pihak jurnalis merekam obrolan mereka.
“Kenapa anda rekam penyampaian saya? Kenapa tidak ijin dengan saya?” cecar Soni.
Sampai berita ini diturunkan, kabarindonesia.co masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Untuk diketahui, pungutan pada murid sekolah sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Andi Rahman






