Sarolangun, kabarindonesia.co
Bawaslu Kabupaten Sarolangun gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan bagi Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawasan Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Kegiatan ini diadakna di Nafiti Hotel Sarolangun Kamis,14/11/2024
Pada pembukaan Bintek diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika,. S. H,.M.H yang pada kesempatan ini turut hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dodi Sartono, S.ST beserta staf jajaran Bawaslu Sarolangun
Bintek di ikuti 240 peserta yang merupakan pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa se-Kabupaten Sarolangun. Para peserta tanpak semangat dan antusias mengikuti Bintek dimana pemateri pertama di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika,. S. H,.M.H
Pada sesi pertama bintek pemateri Ketua Banwaslu Kabupaten Sarolangun menekankan beberapa point penting kepada peserta bimtek, diantaranya tentang pengawasan dalam pendistribusian logistik, hari tenang, tahapan pencoblosan, hingga sampai mengantarkan kotak suara ke Jajaran KPU.
Pada sesi ke dua Bintek di sampaikan oleh salah satu Timsel Bawaslu oleh M. Farissi,.S.H,. LL. M. Ujarnya, dalam berperan sebagai pengawas pemilu kita harus paham bagaimana manajemen berorganisasi ,komunikasi yang baik, tidak kaku dalam bekerja dan di ingatkan bahawasahnya kita harus ingat dengan integritas kita pertama yaitu bertaqwa dengan tuhan yang maha esa (ujar nya Singkat) jelasnya hal ini beliau selain menerangkan dalam pengawasan juga mengingatkan kita untuk selalu bertaqwa kepada Tuhan yang Maha esa, sholat berjamaah 5 waktu dan tidak salah menggunakan wewenang dalam pengawasan.
Selanjutnya pada sesi ketiga di sampaikan timsel bawaslu oleh Dr. Aswari hipni,. S. H,. M. H tentang dasar hukum pengawas pemilu dan pada sesi ke empat disampaikan materi oleh Komisioner Bawaslu Sarolangun Aspriadi,. S, Sy. Dijelaskannya bagaimana startegi kita di lapangan ketika ada pelanggaran dan bagaimana prosedural yang harus kita lakukan, ujarnya lagi. Pengawas TPS harus berkoordinasi kepada KPPS tentang jumlah DPTB, dan meminta kepada jajaran PPKD agar selalu berkoordinasi dengan PPS, dan PTPS juga harus saling berkoordinasi dengan KPPS.
Pada akhir bintek ditutup oleh pimpinan bawaslu Aspriadi,.S.Sy, “Kami meminta kepada kawan-kawan untuk jadi pengawas yang bertanggung jawab”, tutupnya. Acarapun selesai dengan sukses.
Mz-KI48






