Bengkulu, Kabarindonesia.co
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Bengkulu, Muspani mendorong dugaan rekayasa terhadap nilai siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bengkulu untuk diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu poin dari empat poin yang dituntut oleh Ikadin Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu dalam surat nomor 001/IKADIN/III/2024 yang disampaikan pada Selasa (5/3/2024).
Surat Ikadin Bengkulu itu juga ditembuskan ke Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, Ikadin Bengkulu menyatakan permasalahan rekayasa nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu sangat memalukan.
“Sungguh, menurut kami adalah sebuah peristiwa yang sangat memalukan dan merusak citra pendidikan dan citra SMAN 5 Kota Bengkulu,” kata Muspani.
Menurut Muspani, selama ini warga Kota Bengkulu mengenal SMAN 5 Kota Bengkulu sebagai sebagai sekolah kawah candradimuka dengan sebutan sekolah terbaik dan dibanggakan di Provinsi Bengkulu.
“Citra baik tersebut diruntuhkan dengan terjadinya rekayasa nilai yang dilakukan oleh oknum sekolah, kepala sekolah, guru-guru dan staf tata usaha sekolah yang mengubah nilai anak-anak yang tidak berprestasi dengan di dongkrak nilainya oleh oknum-oknum tersebut demi untuk lolos penerimaan mahasiswa tanpa tes atau jalur nilal atau Seleksi nasional berbasis Prestasi (SNBP) di Universitas yang dituju melalui sistem PDSS,” ujar Muspani.
Selanjutnya, Muspani menyayangkan tindakan curang yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Tanpa sadar tindakan tersebut telah menyakiti hati siswa-siswi yang benar-benar belajar demi untuk meraih prestasi dan merusak jiwa kompetitif tradisi intelektual yang jujur dan harus dijunjung tinggi oleh sekolah terhadap siswa-siswi calon penerus pemimpin bangsa,” kata Muspani.
Melalui saluran telepon, Muspani juga mengatakan dugaan praktek kotor rekayasa nilai di SMAN 5 Kota Bengkulu tersebut menciderai status pendidikan sebagai benteng moral bamgsa.
“Bayangkan, hendak jadi apa masa depan bangsa ini kalau dunia pendidikan saja nilainya sudah direkayasa seperti ini,” tegas Muspani.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pengurus Daerah Ikadin Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu organisasi advokat yang peduli terhadap dunia pendidikan yang bermoral, menuntut 4 hal kepada kepada Gubernur Bengkulu untuk menonaktifkan kepala sekolah beserta seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa PDSS tersebut.
Kedua, segera mendiskualifikasi seluruh siswa-siswi yang telah di dongkrak nilainya secara curang tersebut dan di umumkan nama siswa-siswi tersebut kehadapan publik.
Ketiga, segera mendorong pemeriksaan secara hukum permasalahan tersebut yang telah dilaporkan ke POLDA Bengkulu. Terakhir, mengembalikan citra baik SMAN 5 Kota Bengkulu sebagai sekolah berprestasi di Provinsi Bengkulu.
Sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu
Dilansir dari Antara, 5 Maret 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengambil langkah-langkah akibat dugaan rekayasa nilai di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Pertama, menonaktifkan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Kota Bengkulu terkait polemik Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Menurut Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu.
“Kepala Sekolah SMAN 5 bersama wakil kepala sekolahnya (bidang kurikulum) dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, untuk mempercepat proses pemeriksaan Inspektorat,” kata Khairil Anwar.
Selanjutnya, langkah Pemprov Bengkulu adalah Disdikbud Provinsi Bengkulu berkirim surat ke perguruan tinggi terkait nilai PDSS yang diperbaiki secara manual tersebut.
Mengenai objek yang diperiksa, Khairil Anwar juga mengatakan, “Tidak menutup kemungkinan nantinya objek yang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu juga bertambah,” kata Khairil Anwar.
Melki Agustian