Bengkulu, Kabarindonesia.co
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyatakan seluruh Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) provinsi, kota, dan kabupaten di Bengkulu bebas dari narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Berantas BNN Kota Bengkulu di Kantor Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) pada Jum’at (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Pernyataan BNN tersebut disampaikan Muhammad Suhanda dihadapan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PAN, Teuku Zulkarnain yang diwakili oleh Nopriyansyah dan Agustam Rachman sebagai penasehat hukumnya.
“Tidak pernah ada penangkapan dan rehabilitasi anggota dewan dari PAN baik di Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu periode 2019-2024,” kata Muhammad Suhanda.
Pernyataan Muhammad Suhanda mewakili BNN Bengkulu tersebut merupakan respon terhadap dua surat yang dilayangkan Teuku Zulkarnain dan Nopriyansyah yang minta pada BNN Bengkulu untuk membuka data anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang terlibat Narkoba sejak 2019-2023.
“Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan di media,” harap Muhammad Suhanda.
Sebagai penasehat hukum Teuku Zulkarnain, Nopriyansyah mengaku berterimaka kasih dan sangat lega.
“Kami lega, artinya tidak ada Anggota DPRD dari PAN baik di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Nopriyansyah.
N. Sastro