Palembang – Rektor UKB, DR. Hj. Irzanita, S.H., S.E., S.K.M., M.M., M.Kes, memberi penjelasan dan klarifikasi untuk meluruskan terjadinya disinformasi yang di masyarakat mengenai Universitas Kader Bangsa (UKB) dalam Press Conference yang dilakukan pada Rabu (5/10/2023).
“UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional,” terang Irzanita.
Dengan demikian UKB telah cukup berperan dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB,” ujar Irzanita.
Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, perlu dijelaskan bahwa semua izin UKB, atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.
Semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, terhadap informasi yang keliru tersebut UKB meluruskan agar tidak muncul keresahan di kalangan civitas akademika UKB.
Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.
Namun secara jujur, ia juga menyampaikan, bahwa UKB dalam mengembangkan pengabdiannya, memang pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola 1 prodi, serta pendirian 6 prodi baru.
Izinnya diterbitkan dalam tanda kutip oleh pihak berwenang. Namun setelah izin diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang 1 bulan, UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya.
Ternyata izin tersebut memang bermasalah. Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat, Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.
“Tujuh prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 prodi tersebut. Ada 1 prodi yang dimaksud dalam berita 8 prodi yaitu Profesi Ners memang sudah operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik,” kata Irzanita.
Irzanita menuturkan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.
Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026 dengan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30 Januari 2004.
Ke-17 Prodi yang sah dan sudah terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan), D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-IV Teknologi Laboratorium Medis.
Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Pendidikan Profesi Ners. Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum.
Selanjutnya, Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.
Penasehat Hukum UKB, Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., mengatakan, “Rektor UKB membuat konferensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum tertentu yang menurutnya SK itu dipalsukan.”
Darmadi Djufri juga mengatakan Rektor UKB di sini menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang dilaporkan tidak benar. Karena Rektor UKB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Ia juga mengatakan Rektor UKB adalah korban.
“Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” tegas Darmadi Djufri.
RPS