Irzanita, Semua Izin Program Studi UKB Sah!

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UKB memberikan keterangan dalam Konferensi Pers terkait informasi yang salah tentang UKB Palembang.
Foto: RPS, Kabar Indonesia

Rektor UKB memberikan keterangan dalam Konferensi Pers terkait informasi yang salah tentang UKB Palembang. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Palembang – Rektor UKB, DR. Hj. Irzanita, S.H., S.E., S.K.M., M.M., M.Kes, memberi penjelasan dan klarifikasi untuk meluruskan terjadinya disinformasi yang di masyarakat mengenai Universitas Kader Bangsa (UKB) dalam Press Conference yang dilakukan pada Rabu (5/10/2023).

“UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional,” terang Irzanita.

Dengan demikian UKB telah cukup berperan dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB,” ujar Irzanita.

Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, perlu dijelaskan bahwa semua izin UKB, atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.

Semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, terhadap informasi yang keliru tersebut UKB meluruskan agar tidak muncul keresahan di kalangan civitas akademika UKB.

Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.

Namun secara jujur, ia juga menyampaikan, bahwa UKB dalam mengembangkan pengabdiannya, memang pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola 1 prodi, serta pendirian 6 prodi baru.

Baca Juga :  Lindungi Hak Konsumen, Presidium Jaringan Aksi '98 Sumsel Lakukan Aksi Massa di Depan ACC Finance

Izinnya diterbitkan dalam tanda kutip oleh pihak berwenang. Namun setelah izin diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang 1 bulan, UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya.

Ternyata izin tersebut memang bermasalah. Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat, Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.

“Tujuh prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 prodi tersebut. Ada 1 prodi yang dimaksud dalam berita 8 prodi yaitu Profesi Ners memang sudah operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik,” kata Irzanita.

Irzanita menuturkan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.

Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026 dengan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30 Januari 2004.

Baca Juga :  PPPS Gelar Aksi Damai Dukung Kadis Pendidikan Sumsel yang Baru

Ke-17 Prodi yang sah dan sudah terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan), D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-IV Teknologi Laboratorium Medis.

Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Pendidikan Profesi Ners. Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum.

Selanjutnya, Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.

Penasehat Hukum UKB, Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., mengatakan, “Rektor UKB membuat konferensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum tertentu yang menurutnya SK itu dipalsukan.”

Darmadi Djufri juga mengatakan Rektor UKB di sini menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang dilaporkan tidak benar. Karena Rektor UKB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Ia juga mengatakan Rektor UKB adalah korban.

“Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” tegas Darmadi Djufri.

RPS

Berita Terkait

Korda BEM PTNU Gagalkan Silatwil BEM PTNU Se-Sumatera di Batanghari, Sekjend BEM PTNU Undur Diri
Pondok Pesantren Irsyadul Ibad Siap Menjadi Tuan Rumah dalam Agenda SILATWIL BEM PTNU Se-Sumatera
BEM PTNU Akan Melihat Destinasi Ilegal di Kabupaten Batanghari pada Agenda SILATWIL Sumatera
Bawaslu Kabupaten Sarolangun Gelar Bimtek Bagi Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
ANTUSIAS MASYARAKAT BANJAR BARU KEC. BARADATU WAYKANAN DALAM MENDAFTARKAN ANAKNYA DI TPQ AL- HIKMAH BANJAR BARU
LTB dan Fakultas Sains dan Teknologi UIN STS Jambi adakan Diskusi Para Pihak Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu
MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:02 WIB

Korda BEM PTNU Gagalkan Silatwil BEM PTNU Se-Sumatera di Batanghari, Sekjend BEM PTNU Undur Diri

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pondok Pesantren Irsyadul Ibad Siap Menjadi Tuan Rumah dalam Agenda SILATWIL BEM PTNU Se-Sumatera

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:41 WIB

BEM PTNU Akan Melihat Destinasi Ilegal di Kabupaten Batanghari pada Agenda SILATWIL Sumatera

Jumat, 15 November 2024 - 09:26 WIB

Bawaslu Kabupaten Sarolangun Gelar Bimtek Bagi Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Jumat, 8 November 2024 - 22:26 WIB

ANTUSIAS MASYARAKAT BANJAR BARU KEC. BARADATU WAYKANAN DALAM MENDAFTARKAN ANAKNYA DI TPQ AL- HIKMAH BANJAR BARU

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

LTB dan Fakultas Sains dan Teknologi UIN STS Jambi adakan Diskusi Para Pihak Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:26 WIB

MWCF Dikusikan Perkembangan Manuskrip Melayu

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:23 WIB

MWCF Angkat Tajuk Artificial Intelligence dan Masa Depan Sastra Indonesia

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Usai Bantu Indonesia Lolos Piala Dunia U-17

Senin, 21 Apr 2025 - 21:35 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin