Pesawaran, Kabar Indonesia-Penahanan Ijazah 14 siswa SMA karena belum membayar iuran Komite, SPP, dan Paping Blok terjadi di SMA 2 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kabar tersebut sempat menjadi sorotan setelah orang tua dari salah satu wali murid, Siptoni (40) warga Desa Halangan Ratu mengeluh ke salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Pesawaran.
“Anak saya sudah lulus dari tahun 2020, tapi sampai sekarang belum pernah dikasihkan ijazahnya. Kata guru sekolah (SMAN 2 Negeri Katon) disuruh bayar tunggakan uang Komite, SPP, dan iuran paping blok dulu baru ijazah bisa diambil,” ungkap Siptoni.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Bidang Pendidikan LSM LIRA, Makmun Lias dan rekan-rekan langsung mendatangi SMA 2 Negeri Katon dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMAN 2 Negeri Katon, Bambang Iswantoro yang didampingi jajarannya.
Kepada LSM LIRA, Bambang Iswantoro membenarkan kejadian penahanan ijazah tersebut.
“Sekolah ini (SMAN 2 Negeri Katon) masih menerapkan untuk penarikan, kalau tidak sanggup membayar silahkan mencari sekolah lain, saya sudah menghimbau silahkan cari sekolahan lain, kalau mau sekolah gratis” ujar Bambang Iswantoro.

Menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Negeri Katon tersebut, Bimantara selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak SMA 2 Negri Katon dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait sampai dengan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau kami, LSM LIRA Pesawaran, sifatnya merespon laporan dari masyarakat atau dalam hal ini wali murid dan kami mencoba untuk melakukan konfirmasi,” ujar Bimantara.
Bimantara juga menyampaikan, sesuai dengan peraturan menteri, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan ‘Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’. Tapi tidak juga dihiraukan, jadi ya sudah biarkan dinas terkait dan APH nanti yang memprosesnya melalui laporan kami,” tegas Bimantara.
Isbah Cholib






