Rejanglebong, Kabarindonesia.co
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, menggelar Pendidikan Bantuan Hukum Jilid II pada Senin (28/3/2024).
Tidak hanya berkonsentasi dalam peningkatan pendampingan hukum terhadap masyarakat dalam bidang litigasi tetapi juga fokus peningkatan kapasitas pendampingan hukum non-litigasi.
Ketua Panitia Pendidikan Bantuan Hukum Jilid II, Indah Gita Pertiwi, menyampaikan Pendidikan Bantuan Hukum (Penanku) LBH Narendradhipa yang dilakukan selama 3 hari sejak 15-17 Maret 2024. Kegiatan ini mengusung tema aktualisasi paralegal Narendradhipa sebagai leading sektor dalam mengakses keadilan.
“Pendidikan bantuan hukum ini merupakan tahapan penting dalam merekrut pengabdi bantuan hukum atau paralegal,” kata Indahm
Peserta pendidikan ini berjumlah 38 orang peserta yang berasal dari beberapa elemen keorganisasian mahasiswa beserta dari elemen masyarakat.
Sementara itu Direktur LBH Narendradhipa Moeh. Ramdani menjelaskan bahwa pendidikan pemberian bantuan hukum/paralegal akan menjadi salah satu strategi utama LBH Narendradhipa dalam menjadikan paralegal sebagai agen dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
“Harapan kami melalui pendidikan ini dapat ditingkatkan dampak positif pada kerja-kerja advokasi dan layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum Narendradhipa,” kata Moeh. Ramdhani.
Moeh. Ramdhani juga menyampaikan jika pendidikan paralegal ini menjadi agenda tahunan dari LBH Narendradhipa.
“Tahun ini menjadi periode kedua pelaksanaan Penanku. Pendidikan terlaksana dengan lancar dan sukses,” sambung Moeh. Ramdhani.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen LBH Narendradhipa untuk terus meningkatkan pelayanan dalam mendampingi permasalah hukum masyarakat.
“Melalui pendidikan bantuan hukum ini kami mendapatkan wawasan baru yang tidak pernah kami dapati di perkuliahan. Materi-materi yang diberikan juga sangat menarik disampaikan oleh narasumber-narasumber hebat linier dengan profesi dalam bidang hukum. Didalam pendidikan kami bisa mengasah soft skill dan hard skill sebagai bekal ketika menghadapi persoalan hukum di masyarakat agar bisa mendampingi secara profesional,” ujar Kevin Saputra salah satu peserta Penanku.
Melki Agustian