Tanggamus, Kabarindonesia.co
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung desak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus segera lakukan gelar perkara kasus dugaan perzinahan oknum Kepala Pekon (Kepala Desa) Kejadian, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu (2/3/2024).
Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus, Yuliar Baro mengatakan, “Kami DPD LPKNI mendesak pihak Polres Tanggamus dalam hal ini PPA untuk segera melakukan gelar perkara terkait laporan saudara Tabrani warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo dengan sangkaan perzinahan istri sahnya dengan oknum Kepala Pekon akejadian hingga diduga melahirkan seorang anak.”
Dijelaskan Yuliar Baro, Tabrani melaporkan oknum Kepala Desa Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Lampung sekira Bulan Mei tanggal 20 tahun 2023 atas dugaan menjalin hubungan gelap dengan istrinya ke Unit PPA Polres Tanggamus, Polda Lampung.
“Namun hingga kini belum ada titik terangnya. Maka atas dasar hal tersebut, kami mendesak pihak Polres Tanggamus untuk segera melakukan gelar perkara. Supaya Tabrani dapatkan keadilan,” ungkap Yuliar Baro.
Sementara Tabrani dalam keteranganya menyampaikan jika ia dan saudaranya pernah mendatangi Unit PPA, Polres Tanggamus pada 20 Mei 2023 atau sekira delapan bulan yang lalu untuk menanyakan perkembangan aduannya terhadap oknum Kepala Desa Kejadian yang diduga melarikan istrinya .
“Saya ditemani saudara saya datang ke Polres Tanggamus untuk menanyakan perkembangan laporan saya pada bulan Mei tahun kemarin (2023), mengingat sudah cukup lama laporan itu, apakah ada kendala dan mengapa kok belum juga ada proses lanjut? Jadi saya sering ditanya juga oleh keluarga dan masyarakat terkait masalah laporan itu,” ujar Tabrani.
Dedi Heryadi