Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR), orang yang disebut menerima Rp40 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penangkapan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023) malam.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut terungkap dari keterangan saksi yang bernama Windi Purnama di sidang BTS Kominfo pada 26 September 2023 sidang kasus korupsi Menara BTS di pimpin oleh Fahzal Hendri selaku ketua Majelis Hakim
Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS Kominfo juga mengalir ke seseorang yang bernama Sadikin, Sadikin diketahui selaku perwakilan dari BPK RI untuk menerima uang senilai 40 miliar.
Windi mengaku uang sejumlah 40 miliar itu dikirim langsung olehnya di lokasi parkir di salah satu hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Hakim terkejut saat Windi Purnama mengaku bahwa yang sejumlah 40 miliar tersebut diserahkan di parkiran dalam bentuk mata uang asing yakni Dollar Amerika dan Dollar Singapura yang diletakkan di dalam koper.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 15 Oktober hingga 3 November 2023.
Ketut menjelaskan, peran SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Sampai berita ini diturunkan persidangan masih terus berlangsung dan Menpora Dito Ariotedjo di panggil di Sidang Menara Kominfo sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Dito Ariotedjo membantah menerima uang sejumlah 27 Miliar untuk amankan perkara kasus Menara BTS.
Dalam sidang hakim menanyakan apakah dirinya menerima uang sejumlah 27 Miliar tersebut, sebagai mana yang disampaikan saksi kunci Irwan Hermawan dan juga Windi Purnama.
“Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apa lagi tahu isinya pak,” terang Dito Ariotedjo kepada Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) angka bicara soal kemungkinan kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo seusai membantah menerima uang sebesar Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan. Kejagung terus mencermati fakta-fakta baru terkait kasus korupsi BTS 4G termasuk keterangan para terdakwa dan saksi di pengadilan.
“Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan, selalu ada evaluasi, bahwa siapa dan bagaimana itu akan selalu kita cermati,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Di sisi lain, Respati Kordinator Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Lampung memberikan komentar terkait kasus korupsi yang menjerat pejabat negara dalam hal ini BPK, ia mengatakan Korupsi adalah budaya yang telah menjadi sistem, sebab lemahnya pengawasan dan sanksi hukum memungkinkan setiap orang bebas melakukan korupsi.
“Lantas siapa lagi lembaga yang bisa dipercaya untuk mengelola pemerintahan negara ini?” Terangnya kepada Kabarindonesia.co
Ia menambahkan kasus korupsi BTS 4G akan berdampak luas dan melebar, dugaan Respati semakin kuat setelah Sadikin ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“PAB Lampung mendukung langkah kejaksaan agung menahan oknum BPK,” tutupnya.
Ibnu Khotomi