Kabarindonesia.co – Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto. Pengumuman ini dilakukan usai semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10/23) malam.
Ditunjuknya Wali Kota Solo sebagai Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto tak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, dalam putusan MK tersebut Kepala daerah yang berusia dibawah 40 tahun dapat menjadi Capres dan Cawapres.
Deklarasi yang diumumkan Prabowo Subianto dan elit partai-partai politik tersebut tidak dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka. Prabowo mengatakan Gibran tengah berada di Kota Solo tengah memimpin Rapat APBD.
“Ada rapat APBD. Iya [di Solo],” kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai deklarasi pengumuman.
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Putra Sulung Presiden Joko Widodo telah resmi diumumkan sebagai pasangan bakal Capres dan Cawapres untuk maju di kontestasi 2024 mendatang.
Bacapres dan Bacawapres yang diusung Koalisinya Indonesia Maju ini terdiri dari delapan Partai masing-masing yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Garuda.
Sebelumnya ditengah-tengah ramainya isu langkah politik Gibran Rakabuming Raka, PDIP menugaskan Putra Mahkota itu menjadi Jurkam dan Jubir Ganjar-Mahfudz.
Dideklarasikannya Gibran sebagai Bacawapres pendamping Prabowo mendapat komentar dari Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
“Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri dilansir dari BBC.
Belakang santer terdengar isu dinasti politik sangat kental dan sarat akan kepentingan setelah MK mengetuk palunya bahwa pejabat daerah dibawah 40 dapat menjadi capres dan cawapres.
Dalam hal itu Ketua Umum PBB dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang belum ditindaklanjuti melalui revisi PKPU ataupun UU Pemilu.
Namun Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika keduanya mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden sebab Pasal 56 MK final dan mengikat.
Sementara Presiden Joko Widodo disela-sela kunjungannya di Apel hari santri 2023, Surabaya (22/10) mengatakan bahwa itu keputusan Gibran Rakabuming Raka dan dirinya sebagai orang tua hanya mendukung dan mendoakan apa yang menjadi langkah anaknya tersebut.
Ketika ditanya terkait kecocokan antara pasangan Capres dan Cawapres dirinya mengatakan bahwa semua pasangan cocok.
“Pak Anies dengan Pak Muhaimin Cocok, Pak Ganjar dengan Pak Mahfud Cocok, Pak Prabowo. [Gibran], juga cocok,” ujar Jokowi pada keterangan pers saat hadiri apel hari santri di Surabaya 22/10/23.
Ibnu Khotomi