Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika dan Sita Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

- Editor

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bandar Narkoba

Ilustrasi Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Kabarindonesia.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkotika dan menyita puluh bungkus plastik yang berisi sabu siap edar. Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial SI (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari bandar narkotika tersebut yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.

Baca Juga :  Apresiasi Terhadap Kinerja POLDA Jambi yang Sigap Tindak Pelaku KARHUTLA

“Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkotika yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polda Lampung Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Serentak 2024 Aman, Damai dan Kondusif

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya.

Andi Rahman

Berita Terkait

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Selasa, 29 April 2025 - 19:24 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin