Lampung Selatan – Warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung kembali terusik dengan adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di lingkungan mereka.
Seorang warga Dusun 6, Desa Tanjung Sari pada Minggu (8/10/2023), EY (40) mengatakan, “Kami terganggu dengan baunya Pak. Apalagi pas kemarau gini. Baunya menyengat betul Pak.”
Di lokasi dan di pemukiman warga yang terdekat, bau menyengat yang berasal dari TPA sampah Tanjung memang tercium.
AM (50) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar lain juga mengamini pendapat EY. AM warga Dusun 5, Desa Tanjung Sari ini menyampaikan, “Hidup kami warga Desa Tanjung Sari ini selalu terganggu sama bau sampah Pak. Jadi terganggu dan gak nyaman.”
Sejarah TPA Tanjung Sari
Pada tahun 2019, TPA Tanjung Sari pertama kali dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 15 milyar.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat itu, seperti yang dikutip dari Medinas melakukan peninjauan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Sabtu (23/3/2019) silam mengatakan, “Pembangunan TPA sampah yang menggunakan dana APBN itu, ditarget selesai akhir bulan Maret dan bisa diserahterimakan pada bulan April mendatang.”
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana membangun TPA Regional untuk mengatasi sampah 3 daerah, yaitu Bandarlampung, Pesawaran dan Lampung Selatan. Namun sampai saat ini mengerucut hanya di satu lokasi saja, yaitu di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dikutip dari Rilis.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan saat ini (20/7/2023) progres pembangunan masih tahap master plan. Setelah rampung dilanjut ke tahap studi kelayakan (FS) lalu masuk pada penganggaran di APBD.
Nantinya pengelolaannya akan menggandeng investor. Sehingga sampah yang ada bisa dikonversi menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT).
Penolakan
Minggu (25/9/2022) lalu pada Lampung Post.co Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musr meminta Pemkab Lamsel bertanggung jawab atas tercemarnya lingkungan sekitar TPA dan lahan pertanian warga sekitar. Selain itu, dia juga menyarankan Pemkab mengevaluasi pengelolaan limbah tersebut.
Selain itu, NGO lingkungan di Lampung lainnya, Mitra Bentala melalui Mashani pada Jum’at (28/10/2022) juga menyoroti adanya lahan pertanian tidak dapat dikelola lantaran air tercemar akibat limbah dari sampah itu. “Kok bisa ada limbah dari hasil sampah tidak dikelola, bocor mencemari lingkungan. Namun, sudah bertahun-tahun tidak ada perhatian hal itu sangat berbahaya.”
Terakhir, rencana pembangunan TPA regional di Desa Tanjung Sari ditolak oleh seluruh kepala desa dari 17 kecamatan di Lamsel.
Berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan ke Bupati Lampung Selatan melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), para kades menyebut adalah daerah pengembangan kawasan permukiman, industri, dan pariwisata.
“Kepala desa dari 17 kecamatan menolak pembangunan TPA Provinsi Lampung,” kata Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lamsel Pajri Suryadi.
Harapan Warga
Untuk diketahui, salah satu alasan penolakan yang muncul, karena TPA yang akan dibangun itu sudah mendekati pemukiman penduduk dan terdapat pondok pesantren.
“Di dekat TPA itu ada pondok pesantren Pak. Kami juga kalau mau ke Dusun 2 harus lewat jalan lain. Sebab jalan penghubung yang ada, sudah banyak sampah dan bau. Mau kami, pemerintah dengerin suara rakyatnya. Pindah saja TPA ini ke tempat lain,” kata AM.
Senada dengan suara warganya, Prayitno, Kades Tanjung Sari melalui aplikasi pesan Whatsapp juga mengatakan, “Saya berharap dukungan teman-teman media terkait sampah Tanjung Sari.”
P. Asiono