Enam Dokumen RKPS Kabupaten Merangin disahkan

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, kabarindonesia.co

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Kabarindonesia.co, Dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin, pada hari senin (27/05/2024) bertempat di kantor KPHP Kabupaten Merangin, dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) ditandatangani, diantaranya 5 dokumen pemegang izin Hutan Desa (HD) dan 1 Hutan Adat (HA) yang ada di Kabupaten Merangin, diantaranya dokumen RKPS Hutan Desa Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo, dokumen RKPS Hutan Desa Depati Duo Menggalo Desa Tanjung Alam, Dokumen RKPS Hutan Desa Suko Dirajo Desa Koto Baru, Dokumen RKPS Hutan Desa Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benuang Kecamatan Jangkat Timur, serta dokumen RKPS Hutan Desa Pemangku Aning Darajo Desa Renah Pelaan dan RKPS Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.

Baca Juga :  Elfadri Bayu Pradana harumkan nama Jambi di Penang Malaysia

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Merangin Rusnal mengungkapkan, “Pemanfaatan dan perlindungan Hutan Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal maka perlu adanya Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) selama 10 tahun, kemudian diturunkan kedalam rencana kerja tahunan, dengan adanya RKPS kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang disepakati, sehingga hutan desa dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Begitu juga hendaknya bagi desa lain yang belum melakukan penyusunan RKPS hendak segara Menyusun dokumen tersebut” himbau Rusnal kepada kabarindonesia.co

Baca Juga :  Demi Supplay Batu Bara ke PLN, Perusahaan Batu Bara Ikut Hancurkan kehidupan Orang Rimba di Batanghari

“Semangat masyarakat dalam mengelola perhutanan sosial patut di apresiasi oleh semua pihak atas upayanya dalam pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya tersebut tentunya mengacu kepada dokumen rencana kerja masing-masing pemegang izin PS.” Ungkap Hardi Yuda selaku Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB) yang aktif melakukan pendampingan komunitas di Kabupaten Merangin.

“Dokumen RKPS menjadi kewajiban pemegang izin, yang mana didalamnya terdiri dari enam topik yaitu perencanaan perlindungan, perlindungan dan pengamanan kawasan, perencanaan pemanfaatan dan pemungutan HHBK atau HBK, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, rencana penguatan kelembagaan dan rencana pembangunan ekonomi. Penyusunan dokumen merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.” Tambah Yuda.

Langlang Buana

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin