Palembang, Kabarindonesia.co
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni di Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Rabu (20/3/2024) sekita pukul 18.50 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekaa Sari dalam Siaran Pers Nomor PR-15/L.6.2/Kph.2/03/2024 menyampaikan bahwa terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni.
“DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni yang ditangkap Tim Tabur dikediamannya merupakan terpidana berasal dari Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat dalam kasus penipuan,” terang Vanny.
“Kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat dirumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,” lanjut Vanny dalam siaran persnya.
Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya.
Rizky Pratama Saputra