Palembang – Berkali-kali perbuatan dzolim yang dilakukan NY Kandas kembali, setelah melaporkan AS di Polda Sumsel yang akhirnya dihenntikan penyidikannya. NY kembali berulah mendzolimi dengan menggugat AS di Pengadilan Negeri Palembang.
AS melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Dodi I.K, didampingi Hamka Ferynando, Advokat Rozali Nur Muhammad, dan Inda Oktarin, saat konferensi pers di Firma Hukum Indonesia Justicia beralamat Citra Grand City Palembang Senin (27/11/2023).
Tim Kuasa Hukum menyampaikan, “Alhamdulillah puji syukur gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang berujung kandas dan klien kami AS akan segera melakukan gugat balik atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh NY.”
NY melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Akta Nikah/Kutipan Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tahun 2021 dan putusan tersebut telah inkracht/berkekuatan hukum tetap.
Atas perintah putusan PTUN Palembang, KUA Kertapati sudah mencabut register akta nikah/buku nikah tersebut dan sudah melaksanakan eksekusi buku tersebut kepada NY, namun NY belum mengembalikan dokumen negara tersebut.
Bahwa di dalam gugatan permohonan, Penggugat NY meminta agar Majelis Hakim dalam perkara aquo menyatakan :
Menyatakan Sah menurut Hukum, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 03 Desember 2014 di Novotel Palembang berikut dengan seluruh akibat hukumnya.
Menyatakan Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan PTUN Palembang Nomor: 44/G/2021/PTUN tanggal 25 Agustus 2021;
Sehingga atas permohonan tersebut kami (Tim Kuasa Hukum AS) mengajukan Jawaban/Eksepsi terkait dalil-dalil dan petitum penggugat mengenai kompetensi absolut, bahwa bukan lah menjadi kewenangan PN Palembang mengadili terkait apa yang diminta oleh Penggugat NY.
“Alhamdulilah, Allahuakbar, bantahan/eksepsi kami (Tim Kuasa Hukum AS) dikabulkan dan majelis hakim menerima eksepsi kami dengan putusan sela,” ujar Dodi IK.
Adapun amarnya berbunyi: Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan II dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, menghukum penggugat untuk membayar perkara ini.
“Atas kandasnya gugatan NY klien kami akan segera mengajukan gugatan balik dan pengaduan Ke APH atas Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh NY dikarena NY menyalagunakan Buku Nikah yang telah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi sebagai bahan/dokumen melakukan pelaporan baik di kepolisian dan melakukan gugatan ke Pengadilan, sehingga hal tersebut sangat mendzolimi dan merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil, dan diduga kuat memiliki motif tidak baik sehingga bertubi tubi ingin menghancurkan karier dan pribadi klien kami, menyerang kehormatan, fitnah, berprasangka buruk, dan mencemarkan nama baik klien kami, Insya Allah atas kesabaran klien kami bahwa yakinlah orang yang berbuat jahat kepada orang lain,” tambah Dodi.
Menurut Dodi, NY telah berbuat jahat kepada dirinya sendiri dan akan kembali balasan kedirinya sendiri, makanya sampai detik ini AS sabar dan belum ada reaksi apapun. AS yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. AS juga dari awal sudah sangat luar biasa baiknya, namun tetap saja terus di ganggu.
Tim kuasa hukum AS berpesan kepada NY, agar berhenti mengganggu AS, karena tak ada untungnya berperkara, malah merugi.
“Jika ingin baik-baik, kontak saya, kita sebagai mediator siap memediasi kan, maaf bukan kami takut. Kami siap menghadapi sampai kemana. Tapi buang waktu dan energi saja. Orang sudah sibuk mikirkan bagaimana pergi ke bulan, ini kita sibuk berperkara, semoga NY dan kita semua mendapatkan hidayah dan jalan terbaik,” tutup Dodi IK.
AS Dilaporkan NY
Sebelumnya, dirilis dari detik.com, untuk diketahui, AS yang merupakan Bupati Banyuasin, dilaporkan wanita asal Jakarta yang mengaku istri sahnya, NY (42), ke Polda Sumsel terkait tuduhan menikah tanpa izin.
Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengatakan laporan itu mereka sampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7/3023) sekitar pukul 14.30 WIB itu. Adapun yang dilaporkan yakni peristiwa pidana menikah tanpa izin istri sah seperti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.
RPS