Batanghari – Diduga ratusan hektar lahan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) tidak ditanam atau ditelantarkan selama lebih kurang 7 tahun yang berpotensi merugikan negara dari nilai pajak perkebunan yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
Menurut Husein Gideon yang pernah bekerja di PT HAL mengatakan, “Perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Desa Kubu Kandang tersebut diduga telah menelantarkan sebagian besar lahannya yang sudah masuk dalam HGU.”
Menurut Husein Gideon, HGU PT.HAL Nomor 91 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 yang lalu dengan luas 630,118 hektar yang terbagi dalam 2 kecamatan dan tiga desa yakni Desa Sungai Baung ecamatan Muara Bulian, Desa Kubu Kandang Kecamatan Muara Bulian, dan Desa Kuap Kecamatan Pemayung.
“Dari Luasan HGU 630,118 hektar tersebut masuk ke Desa Sungai Baung sebanyak kurang lebih 50 hektar, sedang kan untuk Desa Kuap sebanyak kurang lebih 350 hektar dan untuk Desa Kubu Kandang sekitar 50 hektar,artinya diduga 400 sampai 450 hektar lahan yang tidak tertanam.
Jika dihitung semenjak diterbitkannya HGU tanggal 30 September 2016 silam , yang berarti sampai dengan bulan Oktober 2023 ini sudah 7 tahun PT.HAL menelantarkan lahan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Husein.
Husein menambahkan, “Saya berharap supaya jangan sampai timbul konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Saya berharap lahan terlantar dalam HGU PT. HAL untuk dapat diserahkan kepada masyarakat, karena dianggap PT. HAL sudah tidak sanggup untuk membuat kebun kelapa sawit.”
“Saya juga berharap untuk menghindari konflik dan klaim lahan oleh masyarakat, maka dengan hormat saya meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Batanghari , melalui instansi terkait dari Dinas Perkebunan , Dinas DMPTSP, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari agar bisa berkoordinasi untuk menginventarisir lahan terlantar tersebut. Sehingga bisa dikeluarkan dari HGU PT. HAL dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat setempat,” harap Husein Gideon.
Respon PT. Hutan Alam Lestari
Dilansir dari portal berita Lihat Jambi (14/10/2023), Kuasa Hukum PT. HAL, Herna Sutana menyampaikan bahwa Husein Gideon telah menyampaikan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi yang nilainya ratusan juta bahkan mungkin lebih dari satu milyar rupiah.
Akan tetapi, gugatan Husein Gideon ini ditolak oleh oleh Majelis Hakim Ad Hoc PHI.
“Husein Gideon ini harusnya gentlemen, dan hadir dalam panggilan RUPS LB untuk memberikan pertanggung jawaban laporan keuangan, ini malah gugat di PHI, sedangkan klien kami dipersidangan telah membuktikan bahwa Husein Gideon ini salah satu direktur dan sesuai perhitungan dan putusan dari PHI Jambi,” ujarnya.
Baidillah