Tulang Bawang Barat, Kabar Indonesia-Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor, uang dan handphone di areal peladangan singkong, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu (13/12/2023).
“Ya, benar, kami menangkap mereka (pencuri),” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, pada Kamis (14/12/2023).
Dailami menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terjadi pada 21 desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian pada saat korban ke ladang mencari rumput untuk makanan ternak. Sesampai di ladang uang dan satu unit handphone milik korban diletakkan di bagasi, di bawah jok motor. Sedangkan kunci motor diletakkan di bawah sepeda motor karena pada saat itu saku celana korban bolong/robek.
Setelah itu korban melaksanakan aktivitas mencari rumput. Kurang lebih 20 menit, pekerjaan korban selesai.
Ketika korban hendak pulang, korban mendapati jika sepeda motor korban sudah tidak ada lagi berikut uang dan handphonenya.
Korban lalu langsung melaorkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama.
Dailami menyampaikan pihaknya (polisi) mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Bandarlampung.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32). Keduanya merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Dailami.
Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor di areal peladangan singkong Tiyuh Daya Asri. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku. Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Andi Rahman