Muara Bulian – Rabu (13/09/2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) BatangHari, M. Azan, S.H., memberikan apresiasi dan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain di waktu yang sama.
Dalam pernyataannya, M. Azan menyatakan, “Atas nama Pemkab Batang Hari kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batang Hari dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.”
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi dan lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.
Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, S.H., memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini merupakan kegiatan ke 2 kali yang dilakukan Kejari Batang Hari sepanjang tahun 2023.
Muhammad Zubair pada wartawan mengatakan, “Kejari Batang Hari juga melakukan kegiatan serupa pada Bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.”
Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, S.H., pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 31 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 74,699 gram dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 dan peralatan.
Selain itu juga terdapat barang bukti berupa 7 perkara illegal drilling (tindak pidana migas), 6 perkara tindak pidana pencurian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 1 perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana penganiayaan, 1 perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan 2 perkara tindak pidana penambangan tanpa izin.
Di akhir pemaparannya, Muhammad Zubair menutup dengan, “Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.”
Baidillah