Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 20 Kasus Kejahatan Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba. Kamis (24/10/2024).

Dalam sambutan Kajari yang di sampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.

“Selain itu Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – Undang,” jelas Gatra Yudha Pramana.

Baca Juga :  Firsada Ajak Masyarakat Tubaba Hindari Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Menurutnya, eksekusi merupakan mata rantai didalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum. Kegiatan tersebut jg merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan,” tambahnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, antara lain :

  • 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir.
  • 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.
  • 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/ alat kejahatan 1 buah.
Baca Juga :  Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Selenggarakan KMD Angkatan VIII Tahun 2023

“Pemusnahan Barang Bukti ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba yang lebih baik,” pungkasnya.

Tampak hadir Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Kasdim 0412/LU, Sekretaris DPRD Tubaba, Kadis Kominfo Tubaba, Kasat Pol PP Tubaba, Kasat Reskrim Polres Tubaba, Kasat Narkoba Polres Tubaba, Perwakilan PN Menggala, Kepala Rutan Menggala diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Rutan, Kasi Pidum, Kasis Pidsus dan staf Kejari Tubaba.

(Andi Rahman)

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk
Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Wakil Bupati Gelar Gowes Bareng, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelemik Anggaran publikasi menyeret Dua Nama pejabat Kominfo Tubaba menuai sorotan LSM pakar Lampung
Bupati TuBaBa Lantik Boiman menjabat Pj kepala Tiyuh Marga Asri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Selasa, 23 September 2025 - 14:26 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Rabu, 17 September 2025 - 16:01 WIB

Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Realisasikan Penyaluran BLT Dana Desa 2025

Selasa, 16 September 2025 - 22:02 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Wakil Bupati Gelar Gowes Bareng, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan

Jumat, 12 September 2025 - 19:38 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 9 September 2025 - 14:26 WIB

Pelemik Anggaran publikasi menyeret Dua Nama pejabat Kominfo Tubaba menuai sorotan LSM pakar Lampung

Senin, 8 September 2025 - 13:37 WIB

Bupati TuBaBa Lantik Boiman menjabat Pj kepala Tiyuh Marga Asri

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin