Pesisir Barat, Kabarindonesia.co
Proyek pembuatan peningkatan talut irigasi persawahan di Pemangku Siring Tuba, Pekon Ulok Manik, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Dugaan itu didapat setelah dilakukan penelusuran langsung ke lapangan oleh kabarindonesia.co pada Sabtu (4/2/2024).
Dugaan menyembunyikan informasi proyek muncul karena pekerjaan yang baru berjalan kurang lebih satu Minggu tersebut tidak disertai papan informasi proyek.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal–asalan. Di lapangan, terlihat pasir yang digunakan dalam pemasangan batu talud irigasi terindikasi menggunakan pasir laut.
Fakta lain yang ditemukan di lapangan adalah dugaan pembongkaran tanpa izin pipa irigasi sawah di Siring Tuba milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat yang dipinjamkan kepada pihak Pekon Ulok Manik.
Saat dikonfirmasi tentang beberapa dugaan di atas, mandor pekerjaan talud, Yanto mengatakan, “Panjang talud 130 meter yang di atas, yang di bawah pintu air 139 meter dan lebar pasangan 30 cm tingginya 30 cm,” kata Yanto.
Namun Yanto menyampaikan tidak tahu menahu soal hal lain tentang papan informasi proyek dan dugaan pembongkaran sepihak pipa irigasi milik DKP Pesibar.
Kabarindonesia.co kemudian menghubungi S terkait dengan pekerjaan talud. S diakui oleh Yanto sebagai orang yang diduga meminta Yanto bekerja dan mencatat seluruh kebutuhan material pekerjaan talud. Namun hingga saat ini, S yang dihubungi melalui saluran telepon belum kunjung menjawab.
Mengenai dugaan pembongkaran sepihak pipa irigasi aset DKP Pesibar ini, Kepala Dinas DKP Pesibar tidak pernah dihubungi dan tidak pernah memberi izin untuk membongkar pipa yang dimaksud.
“Saya hanya pekerja dan ikut perintah mengerjakan talud dan setahu saya dari cerita masyarakat pipa paralon itu dipinjamkan dari DKP Pesibar untuk menyalurkan air ke sawah dan sekarang tidak terpakai paralonnya,” ungkap Yanto.
Yanto yang berada di lokasi juga mengaku tidak tahu mengenai nilai PAGU pekerjaan talud tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas DKP Pesibar, Armen Kodar menyampaikan tidak tahu soal dugaan pembongkaran sepihak pipa milik DKP Pesibar.
“Saya malah tidak tahu kalau ada pekerjaan pembangunan talud irigasi itu,” kata Armen Kodar.
Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Joni Irawan