PWNU Lampung Keluarkan Edaran, Kader Terlibat Politik Dinyatakan Non Aktif

- Editor

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Kabarindonesia.co

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
(PWNU) Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung.

Surat resmi yang dikeluarkam PWNU Lampung itu di tandatangani oleh KH. Shodiqul Amin (Rais Syuriyah), KH. A. Ma’sum Abror, M.Pd.I. (Katib), Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum. (Ketua Tanfidziyah) dan H. Hidir Ibrahim, M.Si. (Sekretaris).

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo melalui press release mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi warga NU guna menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing. Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam konteks dinamika politik saat ini.

“Seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim,” ungkapnya, dalam keteranganya (6/10/2024).

Baca Juga :  Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur

Menurutnya, pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye. Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.

“Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023,” kata Puji.

PWNU Lampung menegaskan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung. Para pimpinan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.

Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iyah

Baca Juga :  Pro-MEG Lampung Siap Kawal Keputusan DPP PDI Perjuangan Untuk Pilkada Lampung Timur

Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam proses politik, namun dengan tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terseret ke dalam politik praktis.

“Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khitah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis. Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” ujar Puji Raharjo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat ini perlu dijaga agar kontribusi NU dalam pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Khitah yang telah menjadi landasan perjuangan NU sejak awal berdirinya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis.

(Ratna Rahmita)

Berita Terkait

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur
Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana
Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk
Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024
Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur
IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai
Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur
Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:57 WIB

Pemkab Waspadai Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Lampung Timur

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Bupati Lampung Timur Tinjau 4 Titik Infrastruktur Rusak di Sukadana

Senin, 7 April 2025 - 20:59 WIB

Lampung Timur Panen Raya, Bupati Ela Jamin Harga Gabah dan Ketersediaan Pupuk

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:21 WIB

Rajabasa Baru Lampung Timur Desa Tercepat Pelunasan PBB 2024

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:18 WIB

Azwar Hadi Buka Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:47 WIB

IWO Lampung Timur Gelar Bakti Sosial di Pesisir Labuhan Maringgai

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Sukadana Lampung Timur

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:54 WIB

Musim Baratan, Nelayan Lampung Timur Gelar Nadran Tasyakuran Laut

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin