Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) se-Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat resmi dilantik pada Senin (22/1/2024).
Pelantikan tersebut sekaligus berbarengan dengan dilaksanakannya Pembekalan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PTPS yang berlangsung di Balai Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Romi Destu Yarta.
“PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya,” ujar Romi dalam sambutannya.
Sedangkan Doni Rosadi sebagai pemateri Bimtek menyampaikan bahwa tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
“PTPS bekerja berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Doni.
Doni memaparkan beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada panwascam melalui panwaslu kelurahan/desa.
“Selain itu tugas PTPS juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Doni.
PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu harapannya jauh lebih berperan aktif dalam segala hal sebagaimana tugas, wewenang, kewajiban pengawas pemilu,” tegas Doni.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Romi Destu Yarta, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Siti Makrifah, dan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rozali Bangsawan.
M. Latip