Lampung Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah gerak cepat gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk berikan edukasi dan sosialisasi terkait maraknya tawuran dan bulying serta geng motor.
LPA Lampung tengah bersama Kejari Lampteng pada Kamis (26/10/2024) memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan bulying, kenakalan anak-anak, dan bahaya pergaulan bebas serta bahaya narkotika di SMP Negeri 3 Terbanggi Besar, Bandarjaya Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas 7 SMP Negeri 3 Terbanggi Besar.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Terbanggi Besar Siswadi mengatakan, “Kami merasa bahagia hari ini didatangi oleh LPA dan Kejari Lamteng untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kenakalan remaja yang semakin hari kita melihat banyak sekali yang terlibat masalah hukum.”
Suswadi berharap dengan sosialisasi dan edukasi hari ini siswa-siswi SMP Negeri 3 Terbanggi Besar paham dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Kejari Lamteng yang di wakili oleh Jaksa Berlian mengatakan, “Pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana anak-anak yang melanggar hukum bisa di pidana. Tentunya dengan berbagai pertimbangan hukum.”
Sementara Supriyanto, pekerja sosial dalam materinya menyampaikan bahwa anak-anak hari ini cenderung ikut-ikutan dan ingin mencari jati diri.
“Banyak anak-abak yang melanggar hukum hanya karena ikut ikutan,” kata Supriyanto.
Di sisi lain, Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, “Kami akan terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan agar anak-anak tidak ada yang bermasalah dengan hukumm”
Hidayati