Target PAD Retribusi Pasar Jadi Prioritas, Disperindag dan Kejari Lampura Jalin Kerjasama

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindag Lampung Utara, Hendri dan pihak Kejari Lampung Utara adakan kerjasama dalam rangka kerjar target PAD Retribusi Pasar pada Selasa (5/3/2024).

Kepala Dinas Perindag Lampung Utara, Hendri dan pihak Kejari Lampung Utara adakan kerjasama dalam rangka kerjar target PAD Retribusi Pasar pada Selasa (5/3/2024).

Lampung Utara, Kabarindonesia.co

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat tanda tangani perjanjian kerjasama tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari Lampura pada Selasa (05/03/2024).

Kepala Disperindag Lampura, Hendri mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dijalin antara Pemkab Lampura dengan Kejari setempat. Langkah konkret yang dilakukan oleh Disperindag Lampura dengan menjalin hubungan kerjasama ini guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berhubungan dengan Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN). Pendampingan hukum diperlukan untuk penarikan retribusi pasar yang akan dilaksanakan Disperindag guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura.

“Muaranya adalah peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara, kita menginginkan sektor perindustrian dan perdagangan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sumber potensi pendapatan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk sewa los pasar yang ada di wilayah Lampung Utara,” kata Hendri, kepada awak media ini.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Lantik Aswarodi sebagai Penjabat Bupati Lampung Utara 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2024 yang sudah disahkan dan diundangkan, sehingga harus (wajib) diterapkan di lapangan agar nantinya target yang dicanangkan untuk sektor perindustrian dan perdagangan mampu diraih secara maksimal.

Termasuk pada faktor pendukung lainnya, mulai dari legalitas keberadaan petugas penarikan retribusi, hingga apresiasi (honor) atas kinerja petugas selama bekerja dilapangan. Untuk itu, pihaknya juga akan segera membuatkan produk hukum (legalitas) sebagai landasan petugas penarik retribusi bekerja dilapangan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan pandangan yang berakibat fatal dan merugikan perangkat daerah saat dihadapkan dengan pemeriksaan oleh negara (BPK-RI) soal honorarium petugas penarik retribusi.

Baca Juga :  Beri Penghargaan, Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama

“Kedepannya juga kita akan berinovasi soal pengelolaan dan tata cara pembayaran retribusi, seperti melakukan uji coba pembayaran menggunakan QRIS ataupun aplikasi lainnya yang saat ini sudah ngetren dikalangan masyarakat. Langkah awalnya kita akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar yang ada di seluruh wilayah Lampung Utara,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebocoran-kebocoran (kecurangan) pada pelaksanaan penarikan retribusi oleh oknum tak bertanggung jawab, dan pada akhirnya target PAD yang dibebankan pada Disperindag dapat tercapai dengan maksimal.

“Kita menginginkan target PAD yang ada di Disperindag dapat kita capai dan terpenuhi sesuai target yang ada, jangan sampai ada lagi kebocoran (kecurangan) dalam penarikan retribusi pasar khususnya, agar pembangunan di Lampung Utara dapat direalisasikan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tandasnya.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

Gus Miftah dan Pakdhe Baz Hadir Dalam Acara Yang Bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Lampung Utara
Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab
Wakil Rektor Umko “Benar FS pernah kuliah di Umko jurusan PGSD”
Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Suami Tega Aniaya Istri di Lampung Utara, Polisi Tangkap Pelaku
Kasus Inspektorat Lampung Utara, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Duga Ada Pungli, Polres Lampung Utara Respon cepat Sisir Jalinsum
Didampingi Kapolres Lampung Utara, Kapolda Lampung Melayat ke Rumah Duka Nakes Meninggal Saat Operasi Ketupat Krakatau 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 08:01 WIB

Gus Miftah dan Pakdhe Baz Hadir Dalam Acara Yang Bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Lampung Utara

Kamis, 26 September 2024 - 11:44 WIB

Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Wakil Rektor Umko “Benar FS pernah kuliah di Umko jurusan PGSD”

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:55 WIB

Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:12 WIB

Suami Tega Aniaya Istri di Lampung Utara, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:25 WIB

Kasus Inspektorat Lampung Utara, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 26 April 2024 - 09:48 WIB

Duga Ada Pungli, Polres Lampung Utara Respon cepat Sisir Jalinsum

Rabu, 17 April 2024 - 20:14 WIB

Didampingi Kapolres Lampung Utara, Kapolda Lampung Melayat ke Rumah Duka Nakes Meninggal Saat Operasi Ketupat Krakatau 2024

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin