Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Tuntut Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy

- Editor

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan gelar unjuk rasa desak Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan gelar unjuk rasa desak Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Palembang – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan bersama puluhan massa gelar unjuk rasa meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT. RMK Energy (RMKE) aksi bertempat di depan kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (17/11/23).

Koordinator Aksi Andreas mengatakan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RMKE atas aktifitas pelabuhan yang mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru.

Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu nyatanya telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No. 11 tahun 2016 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu. Aktivitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,” jelas Andreas.

Belum lagi mengenai polemik advice planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu. Menurut Andreas, advice planning itu menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi.

“Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut,” ungkap Andreas.

Baca Juga :  Erwin Goestom, Saya Wakil Rakyat, Saya Akan Bela Rakyat!

Permasalahan aktivitas operasional RMKE bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam.

Massa aksi secara langsung juga meminta agar Pj. Gubernur Sumsel memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

“Berkali-kali kami demo, dijanjikan (ditindaklanjuti), ketika pulang tutup meja selesai. Jadi jangan hanya bilang kami (Pemprov) akan berbuat, tapi action (tindakan tegas),” ujarnya.

Saat ini permasalahan lingkungan inipun sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

“Pada akhirnya kami meminta Pj. Gubernur Sumsel untuk memanggil Pj. Bupati Muara Enim dan Pj. Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” tegas Andreas.

Massa pun akhirnya diterima oleh Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan. Pria yang pernah menjabat Pj. Bupati Muara Enim ini mengatakan, polemik izin PT. RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah. Dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga, perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja.

Baca Juga :  Ajun Audiensi ke BPN Palembang Soal Terbitnya Sertifikat Atas Nama Orang Lain di Tanah yang Telah Ajun Menangkan Gugatannya

“Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,” kata Kurniawan.

Dia mengatakan, PT. RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di 2 wilayah.

Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.

“Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,” ucapnya.

Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.

“Nanti kami akan cek. Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali arau seperti apa. Pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan,” tutup Kurniawan.

RPS

Berita Terkait

Bupati Novriwan Apresiasi Organisasi Masyarakat Yang Berbagi Kebaikan Selama Ramadhan
810 Peserta dari Lampung Barat ikut Berpartisipasi program Indonesia Khataman Al-Qur’an Serentak
Gelontorkan Program Pemberian Insentif Guru Ngaji, Parosil Harap Dapat Menciptakan Kaum Malenial Berahlak Baik
PC IPNU IPPNU Lampung Barat Gelar Istighosah dalam Rangka Harlah IPNU ke-70 & IPPNU ke-71
Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi Tekankan Pentingnya Persatuan “Jangan Saling Mendengki dan Bermusuhan”
Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria sedang berada di lapak singkong diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat
Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung
Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Hotline 110, Kapolres : “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Bupati Novriwan Apresiasi Organisasi Masyarakat Yang Berbagi Kebaikan Selama Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:38 WIB

810 Peserta dari Lampung Barat ikut Berpartisipasi program Indonesia Khataman Al-Qur’an Serentak

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gelontorkan Program Pemberian Insentif Guru Ngaji, Parosil Harap Dapat Menciptakan Kaum Malenial Berahlak Baik

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:26 WIB

PC IPNU IPPNU Lampung Barat Gelar Istighosah dalam Rangka Harlah IPNU ke-70 & IPPNU ke-71

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:24 WIB

Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi Tekankan Pentingnya Persatuan “Jangan Saling Mendengki dan Bermusuhan”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:03 WIB

Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:56 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Buka Layanan Hotline 110, Kapolres : “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:30 WIB

Ini kata Ust M Wahidin tentang Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam Seribu Bulan yang Dinanti Umat Muslim

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin