Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Tuntut Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy

- Editor

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan gelar unjuk rasa desak Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan gelar unjuk rasa desak Pj. Gubernur Sumsel Tindak Tegas PT. RMK Energy. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Palembang – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan bersama puluhan massa gelar unjuk rasa meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT. RMK Energy (RMKE) aksi bertempat di depan kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (17/11/23).

Koordinator Aksi Andreas mengatakan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RMKE atas aktifitas pelabuhan yang mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru.

Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu nyatanya telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No. 11 tahun 2016 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu. Aktivitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,” jelas Andreas.

Belum lagi mengenai polemik advice planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu. Menurut Andreas, advice planning itu menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi.

“Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut,” ungkap Andreas.

Baca Juga :  Lalai, Titik api muncul di Lahan Petrochina, Terbakar!!!

Permasalahan aktivitas operasional RMKE bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam.

Massa aksi secara langsung juga meminta agar Pj. Gubernur Sumsel memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

“Berkali-kali kami demo, dijanjikan (ditindaklanjuti), ketika pulang tutup meja selesai. Jadi jangan hanya bilang kami (Pemprov) akan berbuat, tapi action (tindakan tegas),” ujarnya.

Saat ini permasalahan lingkungan inipun sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

“Pada akhirnya kami meminta Pj. Gubernur Sumsel untuk memanggil Pj. Bupati Muara Enim dan Pj. Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” tegas Andreas.

Massa pun akhirnya diterima oleh Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan. Pria yang pernah menjabat Pj. Bupati Muara Enim ini mengatakan, polemik izin PT. RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah. Dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga, perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja.

Baca Juga :  Puskesmas di Seluruh Pesisir Barat Ikuti Rapat Penilaian Penerapan PPK-BLUD UPTD

“Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,” kata Kurniawan.

Dia mengatakan, PT. RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di 2 wilayah.

Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.

“Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,” ucapnya.

Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.

“Nanti kami akan cek. Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali arau seperti apa. Pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan,” tutup Kurniawan.

RPS

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin