Firdaus Hasbullah: Ketua Umum KONI Sumsel Harus Sosok Tangguh

- Editor

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firdaus Hasbullah. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Firdaus Hasbullah. Foto: RPS, Kabar Indonesia

Palembang, Kabar Indonesia – Firdaus Hasbullah sebagai, Ketua Rumah Bersama Heri Amalindo menyampaikan konferensi pers terkait dengan Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) di The Zuri Hotel pada Rabu (29/11/2023).

Dalam rilisnya, Firdaus Hasbullah berharap pelaksanaan Musprovlub KONI Sumsel harus melahirkan sosok Ketua Umum KONI Sumsel yang bisa menuntaskan permasalahan krusial yang selama ini menjadi masalah besar dalam keolahragaan di Sumsel.

“Pertama, mengembalikan marwah KONI Sumsel di tempat yang semestinya.

Kedepan, KONI Sumsel harus bisa mewujudkan prestasi olahraga baik di tingkat nasional maupun dunia, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat, serta karakter kehormatan daerah. Selain itu, sangat penting juga untuk melakukan pembinaan atlet dari berbagai cabang olahraga secara simultan dan berkelanjutan,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan, jika Ketua Umum KONI Sumsel mendatang, tidak mampu memperbaiki manajemen yang kredibel dan profesional, maka akan menjadi citra buruk bagi keolahragaan di Sumatera Selatan yang berdampak terhadap pembinaan atlet olahraga.

Baca Juga :  Bupati PALI Heri Amalindo Targetkan, Pada 2024 Internet Gratis Jangkau Seluruh Desa

Selanjutnya, ia juga menekankan untuk poin-poin selanjutnya. Keedua, figur Ketua Umum KONI Sumsel ke depan wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 69 dan Pasal 70 sehingga bisa mencari solusi terhadap keluhan kurangnya pendanaan seperti yang terjadi selama ini.

Menurut Firdaus, figur Ketua Umum KONI Sumsel harus memiliki ‘Peta Jalan Keolahragaan di Sumsel’ sehingga bisa mencari cara untuk mencari sumber dana keolahragaan di Sumsel dengan prinsip cukup dan berkelanjutan.

Mengenai frasa “kecukupan” dan “berkelanjutan” dijelaskan pada Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005.

“Menurut hemat saya sangat jelas, bahwa dana keolahragaan tidak boleh kurang, dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (2). Baik itu kerjasama dengan pihak ketiga, masyarakat maupun dari bantuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Firdaus.

Kemudian dalam Pasal 69 Ayat 2 dijelaskan bahwa ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah’.

Baca Juga :  Hadapi Nataru Polisi Pamong Praja Pesisir Barat Patroli ke Destinasi Wisata

Frasa ‘wajib’ dalam pasal itu, sangat jelas bahwa Pemprov Sumsel tidak boleh lalai dan abai untuk menganggarkan dana bagi keolagragaan di Sumsel sesuai dengan prinsip ‘berkecukupan’ dan ‘berkelanjutan’.

Ketiga, figur Ketua Umum KONI Sumsel ke depan juga, harus berani melakukan terobosan menjalankan amanat Pasal 55 Ayat 3 Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sehingga setiap olahragawan profesional di Sumsel bisa mendapatkan haknya seperti hak untuk didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum.

Hak selanjutnya adalah hak untuk mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan. Hak mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional, dan terakhir hak mendapatkan pendapatan yang layak.

RPS

Berita Terkait

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku
Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama
Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan
Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat
Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Jumat, 21 November 2025 - 19:29 WIB

Masjid Islamic Centre Lampung Barat Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah Peduli Sesama

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Dapur SPPG Sri Mulyo Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Senin, 17 November 2025 - 20:03 WIB

Banjar Agung Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum.

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin