DPRD Lampung Timur Laksanakan Pengesahan Raperda dan Perda Kabupaten Lampung Timur

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur dalam rangka pengesahan Raperda dan Perda 2023.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur dalam rangka pengesahan Raperda dan Perda 2023.

Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu juga masih ada 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Rapat Paripurna penyampaian 3 Ranperda oleh Bupati Lampung Timur dan penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi beserta beberapa Kepala OPD, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (16/10/2023).

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyampaikan, bahwa penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 yang terdiri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Novriwan Jaya Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Lebih lanjut disampaikan, ruang lingkup Perda ini meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB), yang dimaksud Opsen dalam hal ini adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Selain Pajak Daerah Peraturan Daerah ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Fasilitas Olah Raga, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Umum dan Tempat Lain yang ditetapkan. Perlu kami sampaikan bahwa Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun dalam ketentuan peralihan yaitu Pasal 453 disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undang yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Sedangkan ketentuan yang mengatur kawasan tanpa rokok dalam Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 pada umumnya tidak mengalami perubahan.

Sedangkan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan tentang Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam lingkup daerah kabupaten yang bersangkutan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Tanggamus Kawal Misa Natal di 13 Gereja

Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami sangat mengharapkan DPRD Lamtim dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan dilanjutkan dalam tahap pembahasan dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam upaya meningkatkan peran dan fungsi penyelengaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah pada masa mendatang,” ungkapnya.

Sementara Juru bicara Bapemperda DPRD Lamtim Gunardi saat menyampaikan dua Raperda Inisiatif DPRD Lamtim mengatakan, bahwa sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Timur Nomor 170/15/SK/DPRD/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023. Maka pada tahun anggaran 2023, Bapemperda DPRD Lampung Timur mengajukan 2 Raperda inisiatif.

Dua Raperda itu adalah Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Raperda dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Untuk ruang lingkup materi muatan raperda ini adalah mulai pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta penghargaan.

“Tujuan penyusunan raperda untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan manusia di Lampung Timur yang bebas dari bahaya zat adiktif, akan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan dalam dan program dan kebijakan rangka pencegahan penanggulangan terhadap peredaran narkotika,” ungkap Gunadi.

Heri Yunizar

Berita Terkait

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025
Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026
Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
72 Santri Terima Bantuan Pendidikan dari BAZNAS Lambar, Diserahkan Langsung oleh Bupati pada Peringatan Hari Santri 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.
Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:55 WIB

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Minggu, 2 November 2025 - 16:48 WIB

Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 10 Emas dan 4 Perak di Kajati Cup Champion Nasional 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Layanan Medis, Parosil Mabsus Dorong Laboratorium Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin