Bengkulu, Kabar Indonesia-Dalam rangka mengantisipasi kecurangan dan untuk mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 dalam koridor pesta demokrasi yang jujur dan adil (jurdi) serta diselenggarakan dalam prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Bengkulu membuka Posko Pengaduan Pemilu 2024.
“Kita (Ikadin Bengkulu) membuka 10 Posko Pengaduan Pemilu 2024 di kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu,” kata Rizky Wewengkang Koordinator Pemantau Pemilu DPD Ikadin Provinsi Bengkulu untuk Wilayah Kota Bengkulu.
Rizky mengklaim jika di sepanjang sejarah pemilu di Indonesia baru kali ini ada organisasi advokat yang terjun langsung sebagai pemantau dan berupaya berkontribusi menciptakan pemilu jurdil.
“Standing position kita dalam Pemilu 2024 ini berangkat dari UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 pasal 5, di mana disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. Karena kita adalah penegak hukum maka menjadi kewajiban kita sebagai advokat untuk hadir dan ikut berperan serta menciptakan pemilu jurdil,” tegas Rizky.
Rizky juga memaparkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Posko Pengaduan Pemilu DPD Ikadin Bengkulu. Langkah-langkah tersebut adalah memberitahukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengurus partai politik tingkat kabupaten bahwa mengenai keberadaan Tim Pemantau Pemilu DPD Ikadin Provinsi Bengkulu.
“Langkah selanjut adalah menerima pengaduan, baik yang berasal dari partai politik, caleg atau masyarakat dan meneruskannya ke lembaga berwenang seperti Bawaslu dan KPU serta mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporannya,” papa Rizky.
Langkah Posko Pemantau Pemilu DPD Ikadin Provinsi Bengkulu selanjutnya adalah menggunakan sarana-sarana yang tersedia misalnya FB, Twitter (X) Group WA untuk kampanye pemilu bersih/jurdil.
Untuk hal tersebut, DPD Ikadin Provinsi Bengkuku menyiapkan satu nomor handphone WA yang aktif untuk tiap kabupaten/kota bagi masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu.
“Jika memungkinkan nomor WA pengaduan pelanggaran itu bisa juga dipakai oleh masyarakat untuk mengirim hasil penghitungan TPS,” tutup Rizky.

Melki Agustian