Lampung Selatan – Proses hukum terhadap empat pelaku pengecoran solar secara ilegal di salah satu SPBU yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan terkesan ditutup-tutupi.
Kini beberapa hari setelah penangkapan tersebut, publik kembali diramaikan oleh kabar dan beredarnya foto 4 pelaku telah bebas. Keterangan tersebut disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya ke 4 pelaku pengecor solar yang sebelumnya sudah diamankan kini bebas kembali.
Dalam konfirmasi dengan jurnalis via whatsapp, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra mengatakan bahwa proses terhadap 4 terduga pelaku masih dalam penyelidikan.
Belum tuntas dugaan pembebasan terhadap 4 pelaku, kembali ramai beredar pesan suara yang dikutip dari Lampung News Paper yang salah satu pesannya berbunyi, “Hapus dulu pesan-pesan di grup yang ngirimin kordinasi-kordinasi itu telponin satu-satu ya ja ya, ini gua di Kalianda arah pulang, tadi sama Pak Kumis, Pak Kumis ditahan,” ungkap sesorang dalam pesan suara yang diterima jurnalis.
Dalam rekaman suara lainnya, komplotan oknum pengecor BBM jenis solar itu memerintahkan pesan mirip dengan pesan suara sebelumnya. Menghapus pesan-pesan kepada anggota grup yang menyatakan berkoordinasi dan menjelaskan Pak Kumis telah ditahan. “Ja, telepon dulu orang di grup, hapus dulu pesan di grup, Pak Kumis ditahan,” ucapnya.
Selain itu ada juga rekaman suara yang diduga para pelaku pengecor solar atau komplotan pelaku tersebut juga ada yang menghimbau agar ‘Grup Sambo’ untuk tidak beraksi di luar kota dulu atau disekitaran Kota Bandarlampung saja. “Dihimbau kepada Grup Sambo, jangan dulu ngecor ke apa di luar kota, khusus didalam kota dulu aja ya, kotamadya, dihimbau kepada grup sambo. Ini ketangkap tiga orang ini Grup Sambo, lagi pengurusan,” perintah suara berlogat Medan itu.
Kemudian dalam rekaman suara itu juga ada himbauan agar pengecor solar menggunakan nomor polisi yang sama antara depan dan belakang.
Untuk diketahui, peristiwa penangkapan 4 pelaku berinisial ED, PH, RA, dan SY oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dilakukan pada terjadi pada Kamis, 7 september 2023. Dari 4 pelaku berhasil diamankan 3 unit mobil.
Dilansir dari detikkasus.com, aktivitas pengecoran ilegal solar subsidi yang dilakukan ke 4 pelaku diduga untuk memasok kebutuhan perusahaan transportir PT. Elida Mandalahi Jaya. Perusahaan ini beralamat di Jl. Sukarno Hatta KM. 6 Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, Lampung.
Permintaan konfirmasi reporter kabarindonesia.co via aplikasi whatsapp dibalas oleh pihak PT. Elida Mandalahi Jaya dengan kalimat kasar.
TIM