Bawaslu Lambar Adakan Rakor Soal Daftar Pemilih Tambahan

- Editor

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung Barat adakan Rakor soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Bawaslu Lampung Barat adakan Rakor soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Lampung Barat, Kabar Indonesia-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya melakukan sinkronisasi Data Pemilih Tambahan (DPTb) antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar. Rakor diadakan di Kantor Bawaslu Lambar pada Rabu (6/12/2023).

Rakor kali ini langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lambar, Jones Tama. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Lambar, Ahmad Soleh, Anggota Koordiv HPPH Panwascam se-Kabupaten Lambar, dan & staf Panwascam se-Kabupaten Lambar.

Dalam sambutannya Jones Tama mengatakan, “Tidak ada perbedaan data pemilih antara Bawaslu dan KPU Lambar, sampai dengan panwaslu dan PPK. Begitu juga pengawas kelurahan/desa (PKD) dengan PPS. Kalau data yang ada Insya Allah baik.”

Jones Tama juga mengatakan jika soal data ini menjadi salah satu tolak ukur suksesnya Pemilu 14 Februari 2024.

Sementara itu salah Koordiv HPPH Kecamatan Kebun Tebu, Yuli Iwan yang diminta keterangan memberikan komentar, “Saya berterimakasih dengan diadakannya Rakor kali ini. Sebagai anggota panwascam di Kecamatan Kebun Tebu saya berharap ada kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) di Lambar di semua tingkatan.”

Baca Juga :  Calon Paskibraka Lampung Barat Mulai Jalani Diklat, Persiapan HUT RI Ke-79 Di Kabupaten Lampung Barat

Tentang Daftar Pemilih Tambahan

Untuk diketahui, terdapat beberapa istilah dalam pemilu, hal itu mencakup juga istilah dari daftar pemilih yang salah satunya yaitu DPTb. Menurut sahabat Bawaslu apa itu DPTb? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

  1. 1. DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  2. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
  3. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
  5. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  6. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  7. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Bengkulu Digoyang Gempa Bumi Tektonik 5,3 M

Itulah sekilas mengenai daftar pemilih tambahan.

Haeruel Abadi

Berita Terkait

Satu Jamaah Haji Asal Lampung Barat Dirujuk ke RSAM Karena Kondisi Kesehatan Menurun
Sugeng Raharjo Sambut Kepulangan 306 Jamaah Haji Asal Lambar, Dua Orang Meninggal Dunia
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025
Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah
Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan
Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah
Parosil Mabsus apresiasi pemberian Gelar dan Angkon Muakhi
Puncak Penutupan STQ ke-VII FORSAT 2025 dan Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Pekon Tanjung Raya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:46 WIB

Satu Jamaah Haji Asal Lampung Barat Dirujuk ke RSAM Karena Kondisi Kesehatan Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:40 WIB

Sugeng Raharjo Sambut Kepulangan 306 Jamaah Haji Asal Lambar, Dua Orang Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 19:29 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 18:20 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan

Senin, 30 Juni 2025 - 14:28 WIB

Parosil Mabsus apresiasi pemberian Gelar dan Angkon Muakhi

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:23 WIB

Puncak Penutupan STQ ke-VII FORSAT 2025 dan Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Pekon Tanjung Raya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:54 WIB

Sempat Viral, Bupati dan Wagub Pastikan Jalan Lintas Liwa – Sukau di Bangun Tahun 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin