Bawaslu Lambar Adakan Rakor Soal Daftar Pemilih Tambahan

- Editor

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung Barat adakan Rakor soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Bawaslu Lampung Barat adakan Rakor soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Lampung Barat, Kabar Indonesia-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya melakukan sinkronisasi Data Pemilih Tambahan (DPTb) antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar. Rakor diadakan di Kantor Bawaslu Lambar pada Rabu (6/12/2023).

Rakor kali ini langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lambar, Jones Tama. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Lambar, Ahmad Soleh, Anggota Koordiv HPPH Panwascam se-Kabupaten Lambar, dan & staf Panwascam se-Kabupaten Lambar.

Dalam sambutannya Jones Tama mengatakan, “Tidak ada perbedaan data pemilih antara Bawaslu dan KPU Lambar, sampai dengan panwaslu dan PPK. Begitu juga pengawas kelurahan/desa (PKD) dengan PPS. Kalau data yang ada Insya Allah baik.”

Jones Tama juga mengatakan jika soal data ini menjadi salah satu tolak ukur suksesnya Pemilu 14 Februari 2024.

Sementara itu salah Koordiv HPPH Kecamatan Kebun Tebu, Yuli Iwan yang diminta keterangan memberikan komentar, “Saya berterimakasih dengan diadakannya Rakor kali ini. Sebagai anggota panwascam di Kecamatan Kebun Tebu saya berharap ada kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) di Lambar di semua tingkatan.”

Baca Juga :  Ribuan Siswa SD, SMP Sederajat Terima Segam Gratis Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

Tentang Daftar Pemilih Tambahan

Untuk diketahui, terdapat beberapa istilah dalam pemilu, hal itu mencakup juga istilah dari daftar pemilih yang salah satunya yaitu DPTb. Menurut sahabat Bawaslu apa itu DPTb? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

  1. 1. DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  2. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
  3. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
  5. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  6. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  7. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Mas BK Meninjau Pembangunan Drainase yang Ada di Pekon Tanjung Raya Sukau

Itulah sekilas mengenai daftar pemilih tambahan.

Haeruel Abadi

Berita Terkait

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Jajaran Lapas Kotaagung Berikan Penguatan Tata Tertib kepada Warga Binaan: Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin