Lampung Barat, Kabar Indonesia-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya melakukan sinkronisasi Data Pemilih Tambahan (DPTb) antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar. Rakor diadakan di Kantor Bawaslu Lambar pada Rabu (6/12/2023).
Rakor kali ini langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lambar, Jones Tama. Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Lambar, Ahmad Soleh, Anggota Koordiv HPPH Panwascam se-Kabupaten Lambar, dan & staf Panwascam se-Kabupaten Lambar.
Dalam sambutannya Jones Tama mengatakan, “Tidak ada perbedaan data pemilih antara Bawaslu dan KPU Lambar, sampai dengan panwaslu dan PPK. Begitu juga pengawas kelurahan/desa (PKD) dengan PPS. Kalau data yang ada Insya Allah baik.”
Jones Tama juga mengatakan jika soal data ini menjadi salah satu tolak ukur suksesnya Pemilu 14 Februari 2024.
Sementara itu salah Koordiv HPPH Kecamatan Kebun Tebu, Yuli Iwan yang diminta keterangan memberikan komentar, “Saya berterimakasih dengan diadakannya Rakor kali ini. Sebagai anggota panwascam di Kecamatan Kebun Tebu saya berharap ada kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) di Lambar di semua tingkatan.”
Tentang Daftar Pemilih Tambahan
Untuk diketahui, terdapat beberapa istilah dalam pemilu, hal itu mencakup juga istilah dari daftar pemilih yang salah satunya yaitu DPTb. Menurut sahabat Bawaslu apa itu DPTb? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
- 1. DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Itulah sekilas mengenai daftar pemilih tambahan.
Haeruel Abadi