Pemerintah Harus Tegas Dalam Memberikan Izin Mendirikan Bagunan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, kabarindonesia.co

Seseorang yang mendirikan bangunan tetapi tidak memperhatikan dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan, serta mengakibatkan timbul nya kerugian bagi pihak lain(warga sekitar) dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Berangkat dari laporan pengaduan saudara YG terkait adanya tindak pidana pengrusakan Pasal 406 KUH Pidana kerusakan bangunan ruko berupa lantai teras belakang retak, dinding di atas pintu belakang ruko retak, tembok wc renggang, kusen pintu wc bengkok sehingga pintu tidak dapat ditutup, pondasi teras belakang turun dan pipa air bocor.

Kerusakan tersebut terjadi akibat dampak pembangunan gedung milik saudara YL, yang terletak di Jl. Samsudin Uban Rt. 26 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung Kota Jambi.

Baca Juga :  Bacagub Sumsel Heri Amalindo Disambut Ribuan Warga di Kabupaten OKI

Sangat menghawatirkan apabila proses pembangunan tetap dilanjutkan sementara nyawa orang lain terancam akibat pembangunan tersebut merusak bangunan milik saudara YG, yang tepat bersebelahan dengan bangunan Saudara YL.

Permasalahan itu telah terjadi dari tahun 2019,
Dimana ketika saudara YL membangun bangunan nya, warga sekitar telah melakukan protes sehingga pihak pemda kota jambi turun dan menengahi permasalahan ini, dengan meminta adanya mediasi antara para pihak yang bermasalah namun sangat di sayangkan
Saudara YL mangkir dan tidak mengindahkan proses mediasi yang disarankan Pemda Kota Jambi.

Berlanjut di tahun 2024, sekitaran bulan Mei, saudara YL tetap melanjutkan proses pembangunan secara ugal- ugalan.

Dimana tembok di belakang bangunan saudara YG di rusak tanpa izin sehingga semakin memperparah kondisi bangunan milik saudara YG.

Adapun tidankan yang sudah di ambil oleh saudara YG adalah.
1. Melaporkan permasalahan kepada pihak kepolisian Jelutung Kota Jambi.
2. Meminta walikota Jambi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin bangunan milik saudara YL

Baca Juga :  Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kelurahan Rantau Badak Berlangsung Meriah

Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut, dan proses ini di kawal oleh masyarakat dan Kuasa Hukum saudara YG (Mike Siregar).

“Lex semper dabit remedium” hukum akan selalu memberi obat. “Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi.

Dengan tegas saudara YG mengatakan ” Jangan sampai ada oknum kebal hukum yang jelas dan dapat di buktikan telah melakukan pengrusakan terhadap benda milik orang lain,
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diperbuatnya ” Tegas YG pada 5 okt 2024, saat di temui awak media di kediaman nya.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Saudara YG awak media berkesempatan melihat kerusakan- kerusakan ruko YG yang disebabkan oleh bangunan milik Saudara YL.

Risma

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus
Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:27 WIB

Dinas Pendidikan Jadi Sarang Penyamun berkedok Tenaga Ahli Bupati Tanggamus

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin