Dorong Proses Hukum Hingga Pencabutan Izin Kasus Karhutla PT AMM dan PT SBP

- Editor

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, kabarindonesia.co

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang terjadi di lahan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (PT AMM) di Kecamatan Betara, Tanjab Barat dan konsesi PT. Sungai Bahar Pasifik (SBP) di Muaro Jambi menjadi perhatian sejumlah pihak.

Setelah Polda Jambi turun langsung ke lokasi karhutla di lahan konsesi PT AMM itu beberapa waktu lalu, rencananya Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga akan turun ke lokasi dalam waktu dekat.

“Kita sudah koordinasi dengan BPBD. Hasil klarifikasi kita dengan BPBD katanya penyebabnya masih didalami. Makanya kita mau mencari keterangan dan memvalidasi informasi yang kita terima,” kata sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga :  Seri Pendidikan Hukum. Bantuan Hukum dan Paralegal

Oleh karena itu, rencananya, kata Fauzi, Komisi III akan turun langsung ke lokasi. Tujuannya untuk melihat langsung kondisi karhutla yang terjadi di lahan konsesi tersebut.

“Kita dorong Polda Jambi untuk memproses hukum. Kita mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Polda Jambi. Rencananya kita turun ke lokasi tanggal 21 nanti. Kami juga akan mendalami kasus karhutla ini dengan BPBD dan Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Jika nantinya terbukti kebakaran lahan itu karena sengaja dibakar, dia meminta pihak terkait memberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Heri Amalindo Ajak 327 Pengurus PPDI PALI Hadirkan Inovasi Setiap Desa

“Termasuk kalau dia sudah punya izin ya sanksinya cabut izinnya,” tegas dia.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan menyebut bahwa lokasi PT AMM dan PT SBP itu masuk wilayah lindung gambut yang harus direstorasi dan disehatkan kembali sesuai fungsinya.

“Kami meminta Polda jambi untuk segera bergerak cepat menahan direktur perusahaan karena jelas lahan 2 perusahaan itu terbakar, dan itu tanggung jawab pemilik konsesi ketika sudah diberikan izin wajib menjaganya dari ancaman apapun termasuk kebakaran,” tegasnya. SLT SA79

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin